AMBON, LaskarMaluku.com – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon menilai bahwa dirinya telah difitnah dan tuduh sebagai perampok atau korupsi.
“Terhadap semua proses yang saya alami terhadap tekanan fitnah dan bahkan ada menuduh saya yang bukan-bukan terkait dengan kasus-kasus yang terjadi di Tanimbar, ada yang menuduh saya perampok ada yang menuduh saya korupsi memfitnah saya dan lainnya sebagainya. Hari ini fakta persidangan sudah menjawab dan mengatakan bahwa saya tidak terlibat,” tegas Fatlolon kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Pice sapaan akrab Fatlolon yakin dan percaya sungguh bahwa Tuhan yang maha kuasa selalu menyertai dirinya dan keluarga.
“Memang Tuhan tidak pernah menjanjikan kepada saya bahwa saya akan melewati masa-masa ini ibaratnya seperti laut yang tanpa gelombang.
Tetapi saya yakin Tuhan memberikan kekuatan untuk saya guna melewati semua tantangan-tantangan hidup ini
dan hari ini Tuhan tunjukkan kuasa Tuhan yang begitu besar saya melewati semua tantangan isu-isu yang beredar sampai ke masyarakat yang disengaja dimainkan oleh oknum-oknum tertentu hari ini sudah terbantahkan dan sudah terbukti saya memaafkan dan kiranya Tuhan senantiasa menolong kita,”ungkapnya.
Fatlolon menyampaikan rasa syukur karena ketua majelis hakim yang mulia menyampaikan pesan kepada dirinya, jika kelak terpilih menjadi Bupati untuk periode kedua sudah pasti akan melakukan perbaikan dari hal-hal yang terjadi selama ini tentu ini menjadi sebuah pembelajaran berharga.
“kita berkomitmen untuk melakukan perbaikan untuk Tanimbar yang lebih maju,”janjinya.
Petrus Fatlolon sendiri dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (15/12/2023) dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi SPPD fiktif di Pemkab Kepulauan Tanimbar yang saat jni telah menetapkan 6 orang tersangka.
Fakta persidangan menyebutkan bahwa Petrus Fatlolon tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut. (L06)