JAKARTA, LaskarMaluku.com –  Mantan Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun akan ditentukan statusnya setelah selesai pemeriksaan dirinya bersama sejumlah OPD terkait dengan ketidaknormalan penggunaan dana Refocusing pasca Covid 19 tahun anggaran 2020-2022.

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun.

Hanubun bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Covid-19 di Pemkab Malra tahun anggaran 2020.

Surat panggilan telah dilayangkan kepada Hanubun pada Rabu (1/11/2023).

Mantan orang nomor satu di Pemkab Malra itu akan diperiksa di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon, Senin (6/11/2023).

Juru bicara Kepolisian daerah Maluku, Kombes Pol Mohamad Rum Ohoirat yang dihubungi media ini, Sabtu (04/11/23) via WA belum meresponsnya. Namun agenda pemeriksaan dan surat panggilan telah disampaikan kepada mantan penguasa Kabupaten Malra itu sejak, Jumat (02/11/23).

Untuk memenuhi unsur status mantan Bupati Malra, Direskrimsus Polda Maluku sampai sejauh ini, telah memintai keterangan 13 Pimpinan OPD Pemkab Malra.

Semestinya 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dimintai keterangan, tapi dua OPD berhalangan hadir; yakni Kadis PUPR dan Kadis Pariwisata Kabupaten Malra. Mereka pada umumnya dimintai keterangan di Polres Malra yakni Senin hingga Kamis 26 Oktober 2023 lalu.

Informasi yang diperoleh, pemeriksaan Hanubun terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Malra perihal total anggaran Covid-19 yang fluktuatif.

Awalnya LKPD Malra mencantumkan jumlah sekitar Rp 53 miliar. Kemudian berubah di angka lebih dari Rp 80 miliar. Sementara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malra tahun 2021 ihwal penggunaan anggaran Covid tahun 2020 sebesar Rp 36 miliar.

Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan ketidaknormalan penggunaan anggaran Covid-19 di Pemkab Malra tahun anggaran 2020.

Dari pemeriksaan itu terungkap beragam versi total anggaran corona yang diperoleh dari refocusing setiap OPD tahun 2020.

LKPD Malra awalnya menganggarkan sekitar Rp 53 miliar. Sedangkan LKPJ Bupati Malra tahun 2021 ihwal penggunaan anggaran Covid tahun 2020 hanya Rp 36 miliar dari total anggaran Rp 53 miliar.

Kendati begitu, temuan terbaru tim Ditreskrimsus, total anggaran untuk penanganan Covid-19 di Pemkab Malra sesuai LKPD lebih dari Rp 80 miliar.

Terdapat selisih dari penggunaan anggaran atau tidak bisa dipertanggungjawabkan diduga mencapai Rp 44 miliar.

“Total anggaran untuk penanganan Covid masih fluktuatif. Awalnya Rp 53 miliar, data terbaru sesuai LKPD diatas Rp 80 miliar,” ungkap sumber terpercaya.

Sebelumnya salah satu tokoh masyarakat Maluku Tenggara, Bonefasius Safsaubun mengungkapkan, ketidaknormalan pada penggunaan Covid 19 itu sudah pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kajari Malra) kala itu, hanya saja proses penanganannya tidak tranparansi hingga ditangani kembali Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Dia berharap proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku berimplikasi pada sisi positif.

Sita Dokumen

Sementara itu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020 di Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Penyitaan dokumen saat tim Ditreskrimsus memeriksa 13 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di tubuh Pemkab Malra. Pemeriksaan berlangsung di Polres Malra selama empat hari pada Senin hingga Kamis (26/10/2023) lalu.


“(13 pimpinan OPD) Sudah diperiksa minggu kemarin dan mereka (tim penyidik) baru balik dari Tual,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat

Roem menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga meminta sejumlah dokumen terkait pengelolaan anggaran Covid-19 di Pemkab Malra. “Sejumlah pimpinan OPD sudah diambil keterangan. Sejumlah dokumen juga diminta dan dipelajari penyidik, setelah itu diambil langkah lebih lanjut,” jelasnya. (L05)