AMBON, LaskarMaluku.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis residivis narkoba, Fuad Hajar Thaha (35) selama 11 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Orpha Martina didampingi dua anggota Hakim lainya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (15/9/2023).
Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fuad Hajar Thaha dengan pidana penjara selama 11 tahun dan membayar denda Rp.1 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara,” kata Majelis Hakim.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak miliki, menjual diperjualbelikan Narkotika Jenis Sabu yang beratnya melebihi 10 gram sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 undang-undang nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, menyebutkan vonis tersebut tinggi lantaran terdakwa berulang kali lakukan hal yang sama selama kurun waktu tiga tahun dan secara berkelanjutan.
Bahkan terdakwa saat menjalani pidana dalam perkara yang sama, tetapi belum selesai menjalani pidana malah sudah melakukan tindak pidana ulang.
Vonis Majelis Hakim pun sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa langsung menyatakan banding.
Sesuai amar tuntutan JPU, kasus ini diketahui awalnya tanggal 15 Juli 2022.
Saat itu petugas dari BNNP Maluku mendapat informasi dari masyarakat ada pengiriman paket barang dari Jakarta ke Kota Tual menggunakan jasa pengiriman barang J&T Ekspres, dan di dalam paket itu berisi narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Dari informasi itu para saksi melakukan penyelidikan dan pada tanggal 17 Juni 2022, paket tersebut tiba di J &T Ekspres di Ambon.
Para saksi kemudian bekerja sama dengan pihak J&T untuk sama-sama mengawasi paket tersebut sampai ke kota Tual. Setelah diteruskan ke Kota Tual, pada Sabtu 18 Juli, para saksi kemudian menghubungi karyawan J&T di Kota Tual untuk bekerjasama mencari tahu siapa pemilik barang haram tersebut.
Selanjutnya, pada 29 Juni 2022, kurir J&T Ekspres mengantarkan paket tersebut ke alamat pemilik paket narkoba, dan disitu ternyata diketahui milik terdakwa. Petugas yang sudah mengintai terdakwa langsung mengamankan terdakwa di rumahnya di Pulau Dullah Selatan, Kota Tual.
Saat ditangkap terdakwa mau hendak kabur melalui belakang rumah, namun karena kecepatan petugas niat kabur terdakwa tidak berhasil malah dibekuk petugas.
“Saat itu juga, terdakwa dan barang bukti sebanyak 10 gram sabu diamankan untuk proses hukum,” ungkapnya. (L04).