AMBON, LaskarMaluku.com – Pihak Personil Kepolisian resor (Polsek) Pulau Haruku dibawa kepimpinan Kapolsek Pulau Haruku, AKP Idris Mukadar,S.HI, telah menyita minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi sebanyak 40 (empat puluh) liter yang sudah di kemas dalam karton yang di dalamnya terdapat delapan kantong plastik.

Miras yang ditemukan tersebut saat menggelar Giat Razia Miras oleh Personil Polsek Pulau Haruku yang berlangsung dilaksanakan di pelabuhan Speed bood Negeri Pelauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, Senin (29/5/2023) Pukul 10.05 Wit.

Razia yang di gelar dengan sasaran barang bawaan penumpang yang menggunakan jasa Transportasi Laut (Speed) yang baru tiba dari dermaga penyeberangan Lastetu Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Kapolsek Pulau Haruku, AKP Idris Mukadar,S.HI, menjelaskan adapun tujuan dilaksanakannya razia tersebut yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif secara umum di Wilayah hukum Polsek Pulau Haruku.

“Kegiatan razia di laksanakan oleh Personil Polsek Haruku sesuai dengan program Kerja Polsek,” kata Mukadar, kepada media, Senin (29/5/2023).

Dikatakan, dalam giat razia tersebut di temukan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak empat puluh liter, dikemas dalam dua karton yang di dalamnya terdapat delapan kantong plastik bening kemudian personil melaksanakan pemusnaan barang bukti tersebut di tempat.

Sekaligus memberikan himbauan kepada pengemudi speed dan pemilik minuman keras tradisional jenis sopi untuk tidak mengangkut maupun memesan atau membeli miras jenis sopi untuk diperjual belikan di wilayah hukum Polsek Pulau haruku.

“Berdasarkan keterangan pemilik Miras yang di sita berinisial (AL) alamat Desa Pelauw bahwa Minuman keras jenis sopi yang di beli tersebut berasal dari Negeri Tihulale Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB,” tandas Mukadar.

Lebih lanjut, Mukadar menyatakan, minuman keras Jenis Sopi yang di konsumsi oleh masyarakat erat kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi, sehingga kegiatan Rutin berkaitan dengan swiping atau Razia Miras terus kita lakukan untuk memutus mata rantai peredaran miras.

“Jadi kegiatan swiping yang dilakukan tersebut sekaligus menekan terjadinya tindak pidana bahkan meniadakan segala bentuk ganguan kamtibmas sehingga wilayah hukum Polsek Pulau haruku tetap berada dalam kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif sehingga aktifitas masyarakat dapat berjalan lancar aman dan tertib tanpa ada hambatan,” tutup Mikadar. (L04)