AMBON, LaskarMaluku.com – Korban kasus penganiayaan di Kabupaten Maluku Barat Daya, Philipus Augustein, memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen Polda Maluku dalam memberikan rasa keadilan dan menjunjung tinggi penegakan hukum.
Pasalnya, para pelaku penganiayaan atas dirinya pada tanggal 2 Desember 2022 lalu yakni Kim D. Markus, Herman Saknosiwi dan Harun Lerick telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum selanjutnya, karena diduga telah melakukan Tindak Pidana yang melanggar ketentuan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) jo. 55 KUHP.
“Saya pribadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolda Maluku dan tim dari Ditreskrimum Polda Maluku serta Bapak Kapolres Maluku Barat Daya serta tim penyidik karena telah melakukan gerak cepat menindaklanjuti laporan saya dan telah menetapkan para pelaku penganiayaan sebagai tersangka,”ungkapnya.
Sebagai masyarakat kecil, sebagai korban penganiayan, Philipus Augustein berharap proses ini akan terus berlanjut sampai pada proses persidangan dan para pelaku dijatuhi hukuman sesuai perbuatan mereka.
Sementara itu, apresiasi yang sama juga disampaikan salah satu tokoh Pemuda Maluku Nikolas Okmemera, atas kinerja cepat dari Pihak Kepolisian menuntaskan kasus Tindak Pidana Kekerasa Bersama yang dilaporkan oleh Philipus Augustein pada tanggal 2 Desember 2022.
Dikatakan, publik khususnya masyarakat Maluku Barat Daya mengetahui secara bersama-sama bahwa sejak dilaporkan pada tanggal 2 Desember 2022, Pihak Reskrim Polres Maluku Barat Daya terkesan lambat dalam proses penanganannya.
Lantaran itu, akhir Bulan Januari 2023 Bapak Kapolda Maluku Irjen. Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum, memerintahkan tim bantuan dari Ditreskrimum Polda Maluku mem-back up Penyidik Polres Maluku Barat Daya.
“Apresiasi, karena hanya waktu 1 minggu para pelaku penganiayaan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,”ungkap Okmemera seraya berjanji akan terus mendukung langkah Bapak Kapolda dan jajaran kepolisian dalam upaya-upaya penegakan hukum, dalam mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (L02)