AMBON, LaskarMaluku.com – Niat bebas dari jeratan hukum akhirnya pupus. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki menolak praperadilan yang diajukan Jhon Unaplaita kuasa hukum Kim Davits Markus melawan Polres Maluku Barat Daya (MBD).

Merasa tidak puas dengan penetapan status tersangka maupun proses penahanan atas dirinya, Kim Markus pun mengajukan praperadilan.

Padahal, sebelumnya Kim Markus ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penganiayaan bersama (pasal 170 KUH Pidana), dengan korban Philipus Agustein.

Hakim tunggal di PN Saumlaki, Azis Junaidi yang mengadili kasus tersebut, menolak pra peradilan Kim Markus, dan menetapkan penangkapan dan penetapan tersangka atas nama Kim Markus dalam perkara dugaan tindak pidana penganiyaan bersama adalah sah menurut hukum.

Kasi Humas Polres MBD, Ipda Wem Pauno yang dikonfirmasi, Senin (06/03/2023) menjelaskan, atas arahan Kapolres MBD, nantinya hasil pra peradilan antara Kim Markus melawan Polres MBD akan diumumkan Kabid Humas Polda Maluku.

Informasi lain menyebutkan, Polres MBD menjelaskan perkara tindak pidana kekerasan bersama yang diduga dilakukan Kim Markus Cs saat ini dalam tahap penyelesaian dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan berkas perkara dan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Moa di Tiakur guna disidangkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Barat Daya dibackup Ditkrimum Polda Maluku berhasil menangkap Kim Markus dan kawan-kawan terlapor kasus tindak pidana kekerasan bersama dengan korban Philipus Augusteyn, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangakapan Kim Markus, dilakukan Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 21.00 wit di kawasan Suli Banda Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah. (L02)