SAUMLAKI, LaskarMaluku.com – Pengusaha asal Saumlaki Agusthinus Thiodorus alias AT melakukan somasi secara tertulis kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Indey, lantaran Indey dinilai ingkar janji tidak membayar hutang kepada PT Lintas Yamdena, sesuai Berita Acara kesepakatan Nomor : 181.3/37/BA/2022 nomor 170/08/BA/2022 tanggal 07 Juli 2022 tentang Kesepakatan Pembayaran Hutang kepada PT Lintas Yamdena, berdasarkan Putusan Pengadilan (incraht).

Dalam surat somasi tertanggal 5 Januari 2023 yang ditandatangani Direktur Agustinus Thiodorus yang copyannya diterima redaksi LaskarMaluku, menyebutkan bahwa Surat Kesepakatan tersebut, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Indey bersedia mengalokasikan anggaran pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 35.145.873.080 (tiga puluh lima milyar seratus empat puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh rupiah) untuk pembayaran hutang kepada PT Lintas Yamdena.

Namun tahun 2022 telah berakhir dan sampai dengan saat ini Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan tersebut. 

Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa berdasarkan hal di atas, maka kami dalam hal ini AT mengharapkan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk segera membayar hutang kepada PT Lintas Yamdena sebesar Rp.35.145.873.080,- (tiga puluh lima milyar seratus empat puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh rupiah) sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan tersebut paling lambat tanggal 13 Januari 2023. 

AT berharap agar Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat membayar hutang kepada kami sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan.

Namun informasi lain menyebutkan bahwa, hingga lewat deadline yang ditentukan AT, Penjabat Bupati belum juga membayarkan Hutang kepada pihak PT Lintas Yamdena, karena sementara melaksanakan tugas di luar Tanimbar.

Sementara itu, juru bicara Pemda Kepulauan Tanimbar yang juga Kadis Infokom Fredek Batlayeri, SH yang dikonfirmasi via whatsapp terkait sikap Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap somasi dr PT Lintas Yamdena, tidak direspons.

Pesan whatsapp hanya centang biru tetapi tidak ada balasan sama sekali dari sang juru bicara Pemda Kepulauan Tanimbar itu. Bahkan pihak redaksi mencoba menghubungi via telepon sebanyak dua kali juga tidak dijawab. (L05)