AMBON, LaskarMaluku.com – Kapolsek Sirimau AKP. Sally Lewerissa, didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang panjang (Karpan) dan Babinkamtibmas Kelurahan Amantelu kecamatan Sirimau Kota Ambon, menggelar kegiatan Safari Ketertiban masyarkat (Kamtibmas) bersama siswa-siswi SMP Negeri 1 Ambon.
Kegiatan diawali dengan upacara, dan bertindak sebagai pembina upacara Kapolsek Sirimau, AKP Sally Lewerissa, sementara Pemimpin Upacara dari Siswa SMP Neg. 1.
Turut hadir dalam upacara tersebut peserta upacara Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ambon Ny. Gertruida, S. Party, S.pd, Dewan Guru Dan Para Siswa-siswi SMP Neg. 1 Ambon sebanyak 800 Orang, yang berlangsung di SMP Negeri 1 Ambon, Senin (27/2/2023).
Dikesempatan itu, AKP. Sally Lewerissa, mengatakan ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terkait dengan proses perkembangan situasi kamtibmas dan proses pembelajaran terkait dengan siswa yang ada di Wilayah hukum Polsek Sirimau.
Terkait proses pembelajaran para pelajar diharapkan mengikuti semua aturan yang berlaku di dalam lingkungan sekolah.
“Terkait dengan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di SMP Negeri 1 Ambon Ini, dirinya bangga dan terharu disambut baik oleh Ibu Kepala sekolah dan para dewan guru, dan dalam kesempatan yang diberikan bagi kami ini, walaupun pagi ini ada kegiatan pelantikan pengurus OSIS, kami tetap di berikan kesempatan untuk mengambil apel di pagi Ini untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas,” ujar Kapolsek Sirimau saat memberikan arahan dan pesan-pesan kepada siswa SMP Negeri 1 Ambon.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengingatkan marak terjadi tawuran di jalanan oleh anak-anak sekolahan. “Ini yang harus dihindari oleh para siswa sehingga tidak terjadi tawuran. Oleh sebab itu ketika pulang sekolah langsung pulang ke rumah dan tidak perlu berjalan berkelompok karena ada potensi terjadi tawuran. Ini yang harus dihindari,”harapny seraya memberi contoh tawuran yang biasa terjadi di SMP Neg 4 dan SMP Neg 6
Dirinya juga berharap, para siswa jangan sampai terlibat dengan mengonsumsi minuman keras apalagi narkoba dan aksi ajang balap liar yang di lakukan pada malam Sabtu dan malam Minggu.
“Para dewan guru hanya mengawasi pada saat pelaksanaan jam sekolah, lepas dari jam sekolah adalah tanggung jawab orang tua. Namum para dewan guru diharapkan untuk selalu mengingatkan kepada para murid untuk selalu menjauhi narkoba dan minuman keras (Miras),”harapnya lagi.
“Saya ingatkan kepada para siswa-siswi dilarang keras untuk mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat karena para siswa-siswi belum cukup umur untuk memiliki SIM, karena untuk memiliki SIM batas Usianya 17 Tahun ke atas,” ungkap Kapolsek. (L04)
