AMBON, LaskarMaluku.com – Balai Pelaksana Pemilihan Jasa kontruksi (BP2JK) Maluku diduga kembali melakukan praktek KKN dalam proses tender.
Ini terungkap lewat lelang paket Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Maluku 3.
Pasalnya, meski PT. Mahakarya Abadi Konsultan, salah satu rekanan asal Sulawesi Selatan dilaporkan nyata-nyata amburadul dan tidak selesai dalam pekerjaan sejumlah sekolah di Maluku pada paket tahun sebelumnya, namun BP2JK Maluku tetap memenangkan perusahaan itu pada tender paket tahun 2023 ini.
Karena itu, salah satu penyedia jasa konsultan akan membawa lelang paket Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Maluku 3 ke aparat penegak hukum.
‘’Kami akan melaporkan mekanisme kecurangan lelang ke kepolisian. Kami juga minta KPK mengevaluasi BP2JK sesuai MoU antara KPK RI dengan UPT Teknis Kementrian PUPR di Maluku,’’ ingat salah satu pimpinan perusahaan konsultan, Jefry Paulus kepada sejumlah media, Kamis (8/6/2023).
DUGAAN KECURANGAN

Terkait dugaan KKN antara BP2JK Maluku dengan kecurangan PT. Mahakarya Abadi Konsultan (MAK) dia merinci kalau itu terungkap sesuai pengumuman hasil Evaluasi Pengadaan Jasa Konsultan Konstruksi Badan Usaha oleh Pokja BP2JK Maluku, untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Maluku 3.
Disebutkan, pada Dokumen Seleksi Nomor : 01/DS/84553064POKJA-27/V/2023, tertanggal 04 Mei 2023 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Maluku 3, pada BAB III disebutkan kalau Instruksi Kepada Peserta Lelang (IKP) mengisyaratkan kalau Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, peserta wajib memenuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan perbuatan seperti menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen lelang, Metode Kualitas dan Biaya dan Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE.
Menurutnya, berdasarkan dokumen seleksi diatas ditemukan fakta bahwa Pokja tidak mengevaluasi berdasarkan dokumen seleksi. Padahal ini harus dilakukan oleh Pokja.
Menurutnya lagi, berdasarkan hasil Evaluasi Penawaran Administrasi dan Teknis PT. Majakarya Abadi Konsultan memperolah Skor Teknis tertinggi yaitu 94,62. Berikutnya Perusahaan Artha Teknis Persada dan PT.Bintang Perkasa Sejati.
‘’Nah, berdasarkan pengumuman ini kami meragukan hasil penilaian Pokja BP2JK, karena bobot teknis berdasarkan Dokumen Seleksi, tidak ditetapkan bobot masing masing unsur,’’ kata dia.
Padahal, lanjut Jefry, evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi. Kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan angka 1 sampai dengan 5.
Sementara dalam Dokumen Seleksi LEMBAR KRITERIA EVALUASI, pokja telah menetapkan bobot Unsur pengalaman Perusahaan 20%, unsur Proposal teknis 20%, Unsur Proposal teknis 20% dan Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli 60%.
Sementara pada BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) disebutkan Bobot Penawaran, Bobot Kombinasi teknis dan biaya ditetapkan kalau Bobot penawaran teknis sebesar 80% dan Bobot penawaran Biaya sebesar 20%.
PENGALAMAN PERUSAHAAN
Selanjutnya, dengan Unsur pengalaman perusahaan sebesar 20% atau memiliki bobot cukup signifikan dalam menentuan Nilai Teknis. Unsur Pengalaman Perusahaan disebutkan kalau Pengalaman bekerja di provinsi lokasi kegiatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
Sedangkan Kriteria pengalaman adalah jumlah pengalaman pekerjaan sejenis yaitu memiliki 15 pengalaman diberi nilai 100; Memiliki 6 s/d 15 pengalaman diberi nilai 75; memiliki 1 s/d 5 pengalaman diberi nilai 30; dan tidak memiliki pengalaman diberi nilai 0.
‘’Oleh karena itu kami ingin mengetahui berapa nilai yang diberikan Pokja terkait hal ini mengingat PT. MAK tidak memilik pengalaman sejenis di Maluku sebanyak yang ditetapkan dalam dokumen,’’ tegasnya.
‘’Karena itu, kami minta agar dilakukan pemeriksaan kembali yang lebih teliti dan detail terhadap pengalaman tertinggi yang dimiliki oleh PT. MAK dengan meminta bukti pembayaran termin terakhir (100%) yang disertai dengan bukti pajak yang telah dibayarkan untuk dilakukan validasi pada Kantor Layanan Pajak tempat diterbitkannya bukti potongan pajak terkait paket pekerjaan yang memiliki nilai tertinggi dalam dokumen seleksi yang diajukan,’’ tandas dia.
DUGAAN MANIPULASI DATA PERUSAHAAN
Soal pengalaman perusahaan yang dimiliki oleh PT. MAK, pihaknya sangat meragukan Pembuktian yang dilakukan oleh Pokja. ‘’Apakah benar-benar objektif sesuai dokumen penawaran yang diunggah di SPSE. Kuat dugaan kami ada unsur pemberian data palsu soal data pengalaman perusahaan yang disampaikan terutama soal pengalaman tertinggi yang dimiliki oleh PT MAK,’’ cercanya.
PAKET DI SBB BERMASALAH
Terkait dengan Unsur Tenaga Ahli sesuai ketentuan dengan bobot 60%, pihaknya juga ingin agar diberikan data dan penjelasan tentang status tenaga ahli yang dimiliki oleh PT. MAK, apakah pagawai tetap atau tidak tetap.
’’Karena jika pegawai tetap, kami minta agar perlu dibuktikan statusnya secara jelas menurut hukum karena status kepegawaian merupakan bagian penting dari evaluasi teknis dan sangat mempengaruhi nilai teknis,’’ sebut dia.
Karena itu, dia menduga kalau ada unsur kesengajaan dalam memberikan nilai yang tinggi. Padahal faktanya dalam pekerjaan yang ditangani oleh PT. MAK di Provinsi Maluku, untuk pekerjaan sejenis di Kabupaten SBB yang sekarang ini sedang bermasalah karena tidak selesai sampai saat ini sejak dimulai di awal tahun 2021 lalu, ditemukan fakta di lapangan bahwa tidak ada satupun tenaga ahli yang diusulkan dalam dokumen penawaran PT MAK pada saat mengikuti Lelang tahun 2021 lalu.
‘’Kami menemukan fakta kalau pekerjaan PT MAK amburadul karena tidak ada tenaga teknis yang dimobilisasi ke lapangan, dan sampai saat ini masih menyisahkan masalah yang dapat berpotensi menjadi masalah hukum,’’ tandas dia.
Diingatkan, berdasarkan dokumem seleksi, terlihat jelas bahwa jenis kontrak dalam pekerjaan ini adalah Kontrak Waktu penugasan. Maka dalam penentuan pemenang sebagaimana diatur dalam pasal 29.2. (Dalam hal peserta mengikuti seleksi beberapa paket perkerjaan dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi lain/yang sedang berjalan maka : sesuai ketentuan huruf c. 4). Pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan dengan ketentuan personil yang diusulkan penugasananya tidak tumpang tindih (overlap).
‘’Hal ini sangat penting mengingat dalam pekerjaan sejenis di Kabupaten SBB, PT. MAK Tidak memobilisasi satupun personil yang diajukan dalam panawaran dan dalam kontrak di tahun 2021 lalu yang sampai saat ini masih bermasalah,’’ ingatnya.
Untuk itu pihaknya meminta agar Pokja BP2JK dapat memberikan jawaban yang transparan dan akuntabel terhadap persoalan ini.
‘’Kami mintakan agar Pokja lebih transparan soal ini mengingat masa sanggahan sudah selesai, tetapi permasahalan akan kami laporkan ke Kementrian PUPR dan Polda Maluku, serta meminta KPK mengawasi BPJ2K Mauku,’’ tegas dia. (*/L02)
