AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala Dinas PUPR Maluku yang dijabat Muhamat Marasabessy akhirnya diganti dengan Pelaksana Tugas (Plt) Ismail Usemahu terhitung tanggal 3 Agustus 2023.

Nomor Induk Pegawai (NIP) ganda yang dimiliki Marasabessy menjadi alasan utama pencopotan dirinya dari jabatan Kadis PUPR Maluku

Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie menuturkan pencopotan Mat dari kursi kepala Dinas PUPR Maluku tertanggal 3 Agustus 2023. Pada tanggal tersebut gubernur juga menerbitkan SK pengangkatan Ismail sebagai Plt kepala Dinas PUPR Maluku.

“SK pemberhentian telah dikeluarkan pada 3 Agustus. Tapi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhitung sejak 15 hari setelah diterima SK itu,” jelasnya, Rabu (16/8/2023).

Menurut Sadali Ie, Pemberhentian Marasabessy berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Penegak Disiplin ASN Pemprov Maluku perihal penggunaan NIP ganda.

“Setelah tim melakukan pemeriksaan dengan berbagai penelusuran data, konfirmasi pihak-pihak berkompoten, tim memberikan kesimpulan dan itu menjadi dasar dalam pengambilan keputusan oleh gubernur. Ini sanksi administrasi yang dilakukan,” pungkas Sadali.

Informasi yang diperoleh Tim Penegak Disiplin ASN Pemprov Maluku dalam laporannya kepada gubernur mengungkapkan fakta bahwa Mat Marasabessy sebagai kepala Dinas PUPR dan Penjabat Bupati Maluku Tengah secara meyakinkan telah menggunakan NIP palsu 196711041998031005. Sedangkan NIP asli sesuai tahun kelahiran Mat adalah 196411041998031005.

Penggunaan NIP palsu sejak Mat menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Maluku sejak 22 April 2020. Implikasi memalsukan NIP dalam menandatangani dokumen administrasi kepegawaian, keuangan dan persuratan resmi lainnya sehingga berdampak hukum terhadap kinerja dan legalitas dokumen pertanggung jawaban program dan kegiatan pada Dinas PUPR Maluku.

Anehnya, NIP palsu yang digunakan Mat sebagai pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selama tiga tahun baru terungkap di tahun 2023. (L02)