AMBON, LaskarMaluku.com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimun) Polda Maluku Kombes Andri Iskandar membantah jika pihaknya mendiamkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku “DK” terhadap stafnya sendiri beberapa waktu.
Menurut Kombes Iskandar, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku sudah menetapkan DK sebagai tersangka, dalam kasus pelecehan seksual terhadap pegawainya sendiri.
Penetapan Katayane sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang kuat.

“Sudah tersangka, setelah dilakukan gelar perkara,” jelas Kombes Andri Iskandar kepada wartawan melalui telepon selulernya, Rabu (9/8/2023).
Setelah penetapan tersangka kata Kombes Andri, Penyidik akan menyiapkan panggilan untuk pemeriksaan lanjutan dengan status DK sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik Direskrimum Polda Maluku menaikan status kasus pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kadis PPPA Maluku tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Naiknya status kasus tersebut, setelah penyidik mengambil keterangan dari sejumlah saksi termasuk saksi korban.
Selanjutnya, DK akan dikenakan pasal pasal 6 huruf b, UU TPKS nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, setelah kasus ini terkuak di permukaan, sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Gerak Bersama Perempuan Maluku melakukan aksi dan menyampaikan pernyataan sikap kepada pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Maluku untuk disikapi bersama.
Dan pada tanggal 18 Juli 2023, DK resmi melayangkan surat pengunduran kepada Gubernur Maluku dari jabatan Kadis PPPA Maluku. (L02)



