AMBON, LaskarMaluku.com – Sejumlah Mahasiwa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon dan Aliansi Penggugat Korupsi Provinsi Maluku menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri dan (Kejari) dan Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (20/9/2023)
Para pendemo mendesak pihak Kejaksaan Negeri Ambon segera menetapkan Direktur Politeknik Negeri Ambon sebagai tersangka kasus korupsi.
Pasalnya, Direktur Politeknik Negeri Ambon ini juga merupakan kuasa pengguna anggaran ( KPA) DIPA senilai Rp 72 Miliar.
Koordinator Lapangan, Hedet Hayoto mengatakan selain Direktur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
“Kami mendesak Kasi Pidsus dan Pimpinan Kejari memanggil dan memeriksa secara paksa, sekaligus menetapkan tersangka direktur Politeknik Negeri Ambon sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atas dugaan kasus korupsi Anggaran DIPA Rp 72 miliyar lebih di lingkup Poltek Ambon,”teriak Hayoto dalam orasinya.

Selain itu, para mahasiswa ini juga menuntut Jaksa agar terbuka kepada publik terkait penanganan dugaan kasus korupsi dilingkup Politeknik Negeri Ambon.
Selanjutnya para mahasiswa menilai Jaksa tak berani menetapkan tersangka.
“Disini pertanyaan kita adalah kenapa proses pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak pada tahap penyelidikan, kenapa sampai tahap penyidikan ini diminta para saksi untuk kembalikan kerugian keuangan negara, ini kan terindikasi bahwa Jaksa sudah tahu siapa tersangka di balik kasus korupsi ini, tapi mereka tidak berani untuk menetapkan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, para pendemo juga berulang kali meneriakkan Kasi Pidsus Kejari Ambon untuk menemui mereka.

Sayangnya, baik Kasi Pidsus maupun Jaksa di Kejaksaan Negeri Ambon tak ada satupun yang keluar untuk menemui mahasiswa.
Pintu pagar Kejari Ambon malahan di tutup rapat dan tak ada satupun pejabat yang menemui Pendemo.
Mereka pun kecewa, karena mereka tidak dihargai oleh Pejabat negara yang duduk manis di dalam kantor Kejari Ambon itu, sehingga para menuju ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melanjutkan demo sekitar pukul 11.51 Wit.
Orasi mereka berlanjut di Kejati Maluku, selang beberpa menit kemudian, Kasipenkum dan Humas Wahyudi Kareba menemui para pendemo dan mendengar tuntutan para pendemo.
Menanggapi tuntutan para pendemo, Kasi Penkum dan Humas Wahyudi Kareba memberikan apresiasi dan berjanji akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan kepada pimpinan.
Akhirnya para pendemo pun membubarkan diri dengan tertib, bagkan ada diantara mereka mengatakan akan kembali lagi jika proses hukumnya berjalan di tempat. (L06)