AMBON, LaskarMaluku.com – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Ambon sampai sejauh ini telah memintai keterangan 70 orang Saksi terkait dugaan korupsi di lingkup Politeknik Negeri Ambon.

Meski begitu, pemeriksaan saksi-saksi ditahap penyidikan sejauh terkesan jalan ditempat.

Kasi Pidsus Kejari Negeri Ambon, Eckhard Palapia, SH, yang dikonfirmasi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi kasus ini pada penggunaan DIPA Poltek Negeri Ambon didalam item belanja modal dan belanja rutin, ada indikasi perbuatan kerugian negara.

“Saat ini proses pemeriksaan saksi-saksi sudah berjumlah sekitar 70 orang. Dan pemeriksaan saksi-saksi ini dilaksanakan hanya untuk mencari alat bukti dan siapa yang harus bertanggungjawab terhadap adanya unsur kerugian negara dimaksud,”ungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon, Eckhard Palapia kepada awak media di ruang kerjanya Selasa (12/9/2023) siang.

Jika dalam pemeriksaan saksi-saksi ini terdapat unsur kerugian negara, maka pihaknya lanjut Palapia, tentu akan melakukan koordinasi dengan pihak Auditor Keuangan. Hal ini perlu dilakukan guna menghitung kerugian negara.

Dia mengakui kalau didalam kasus dugaan korupsi pada Politeknik Negeri Ambon ini, belum ada penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka belum, dari saksi-saksi yang kita periksa ini tidak ada tanda bukti, tetapi jika nanti mengarah kepada siapa yang bertanggungjawab. Jadi prosesnya tengah berjalan dan penetapan tersangka pasti ada waktunya, “ujar Eckhar Palapia.

Kasi Pidsus Kejari Negeri Ambon ini membatah kalau penangan dugaan kasus korupsi di Politeknik Negeri Ambon ini proses penanganannya terkesan lamban.

“Oh tidak. Lumayanlah kita proses sesuai dengan jadwal. Jadi kami juga untuk menetapkan tersangka itu, tidak gegabah dan itu minimal  harus ada dua alat bukti minimal siapa yang harus bertanggungjawab, “rinci Eckhard.

Kendati begitu, dirinya mengakui kalau didalam kasus yang tengah ditangani saat ini, ada terdapat indikasi kerugian negara.

“Ada indikasi kerugian negara, yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Polnam khususnya pada penggunaan DIPA, “ujar Palapia.

Dia mengemukakan, dari nilai total keseluruhan anggaran yang disinyalir terjadi ketidaknormalan penggunaan anggaran senilai Rp 72 M ini.

“Didalamnya terdapat item belanja pegawai dan tunjangan lainnya yang cukup besar kalau tidak salah nilainya cukup besar yang diperkirakan sekitar Rp 40 M lebih, sisanya ada belanja modal dan belanja rutin ini yang tengah diselidiki atau diperiksa Kejari Ambon,”rincinya seraya menambahkan, belanja modal dan belanja rutin ini yang sekarang kami periksa.

Dari 70 saksi yang dimintai keterangan itu sebagian besar sudah dimintai keterangan, hanya terdapat beberapa saksi yang belum dimintai keterangan lantaran ada perjalanan dinas.

“Jadi ada beberapa saksi yang belum dimintai keterangan karena ada kepentingan dinas ditunda pemeriksaan, ” kata Palapia.

Untuk diketahui tahun 2022, Poltek Ambon mendapatkan alokasi anggaran dana APBN sebesar Rp72.701.339.000,-. Riancian itu, terdiri dari APBN reguler sebesar Rp. 61. 976.517.000,-  dan Pendapatan Bukan Pajak atau PNBP senilai Rp.10, 724,822.000.

Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim penyelidik di bidang Pidsus, berupa pengumpulan data dan keterangan terhadap 70 orang saksi dan juga beberapa dokumen terkait dengan bukti pertanggung jawaban penggunaan anggaran pada pos belanja rutin, diduga terjadi penyimpangan.

Dimana pengelola keuangan di lembaga pendidikan itu, ditemukan pelaksanaan kegiatan yang dikontraktualkan kepada beberapa perusahaan atau pihak ketiga, ternyata perusahaan tersebut hanya menerima fee senilai 3 persen plus PPN.

Sedangkan, sisa uang tersebut dikelola langsung oleh pengelolah keuangan.

Setelah ditelusuri uang yang dikelolah oleh pengelolah keuangan tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban yang sah menurut ketentuan yang berlaku. Hal ini diduga terjadi perbuatan melawan hukum dan melanggar UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

Adanya indikasi perbuatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp.1, 716 229.000.

Atas perkara tersebut, diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kendati begitu, ketidaknormalan pada penggunaan anggaran tahun 2022 pada Belanja Modal dan Belanja Rutin sebagaimana dimaksud ada Indikasi terdapat Kerugian Negara yang mengarah pada tindak pidana perbuatan Korupsi.

Meski begitu, sayangnya sampai sejauh ini, belum ada seorangpun para pengelolah keuangan pada PolnAm yang ditetapkan menjadi tersangka.

Maka Kejari Negeri Ambon juga patut diawasi, terkait dengan Kasus dugaan korupsi Politeknik Negeri Ambon yang tengah ditangani saat ini.  (L05).