AMBON, LaskarMaluku.com – Saniri Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon dalam waktu dekat akan berproses dan menetapkan raja Batu Merah defenitif pasca putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah memenangkan mata rumah parentah Hatala.

Anggota Saniri Negeri Batu Merah Saleh Lebeharia mengatakan, pihaknya akan melakukan proses dan Saniri berproses tidak keluar dari apa yang diamanatkan oleh putusan pengadilan.

Dikatakan, dalam putusan menyampaikan bahwa perbuatan yang dibuat oleh Saniri yang terdahulu itu perbuatan melanggar hukum maka keputusan itu harus dibatalkan.

“Kita harus batalkan keputusan itu dan menetapkan bahwa mata rumah parenta adalah mata rumah Hatala dari garis keturunan Patty Raja Hatala dan kemudian kita akan buat peraturan Negeri terhadap mata rumah parenta,”ujarnya kepada wartawan, Senin (16/10/2023 )

Menurutnya, dalam menetapkan mata rumah parenta Walikota telah meminta Saniri untuk tidak keluar dari Permendagri.

“Dengan keputusan yang sudah inkrah maka secepatnya Saniri Negeri berproses untuk menetapkan raja defenitif. Kita akan secepatnya berproses sesuai harapan masyarakat Negeri Batu Merah adalah kalau secepat bisa kami berproses untuk bisa secepatnya menghadirkan raja defenitif di Negeri Batu Merah,”janjinya.

Saleh Lebeharia menambahkan, jika Saniri proaktif dan menjalankan tugas serta fungsi mereka maka tidak membutuhkan waktu yang lama.

“Memang target kami itu di Bulan November ini sudah harus ada raja defenitif, maka kita harus berproses sebab ini adalah tahun politik maka dari itu kita harus proses cepat. Soal nama itu nanti kami akan menyurati mata rumah parenta untuk mengusulkan nama,”tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Pemuda Saniri Negeri Batu Merah, Rony Ternate  mengatakan, suka atau tidak suka, Saniri harus membuat dan mengimplementasikan amar putusan MA.

“Mereka tadi telah menyerahkan salinan putusan kasasi MA yang memenangkan mata rumah parentah Hatala, artinya bahwa secara administrasi masalah mata rumah parenta telah selesai tinggal bagimana proses selanjutnya untuk raja defenitif,”tutupnya. (L06)

masalah mata rumah parenta berjalan dari tahun 2019 Saniri negri telah mengeluarkan bahwa mata rumah Nurlette sebagai mata rumah parenta dari aspek hukum mata rumah Hatala merasa dirugikan makanya mereka menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan SK Saniri tersebut bahkan sampai di PTUN Makassar pun ditolak karena cacat formil maka dari itu Pemkot Ambon tidak menindaklanjuti keputusan tersebut .

“Karena keputusan mereka belum bisa dapat di penuhi.

Maka mereka mengambil proses hukum yang lain yaitu di pengadilan negeri soal hak dan alhamdulillah PN mengeluarkan keputusan diantaranya yaitu mencabut SK 01 Saniri  yang menetapkan mata rumah Nurlette sebagai mata rumah parenta dan memerintahkan Saniri negeri untuk menetapkan mata rumah Hatala sebagai mata rumah parenta setelah amat putusan itu keluar, mereka yang merasa dirugikan melakukan pengadilan tinggi dan kasasi MA. Maka hari ini menguatkan putusan pengadilan tinggi dan MA,”kata Ternate

Oleh karena itu, kata Nurlette, masalah Saniri telah selesai dan tinggal bagimana menindaklanjuti untuk raja defenitif.

“Suka atau tidak suka Saniri harus membuat dan mengimplementasikan amar putusan itu. Dan mereka tadi telah menyerahkan salinan putusan artinya bahwa secara administrasi masalah mata rumah parenta telah selesai tinggal bagimana proses selanjutnya,” ujarnya. (06)