AMBON, LaskarMaluku.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku tengah (Malteng) Askam Tuasikal Cs pekan besok 

bersama dua rekannya, yakni mantan manajer dana BOS Oktovianus Noya dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana Munaidi Yasin, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon.

Sesuai jadwal ketiga tersangka tersebut akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon pada Kamis (12/10/2023).

Askam Tuasikal dan dua  rekannya, terbukti bersalah atas dugaan kasus korupsi penyalagunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng tahun anggaran 2020- 2022 yang merugikan negara berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku sebesar Rp.3,999 Miliar.

Sementara pelimpahan Berkas perkara ketiga Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku tengah sudah di lipahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku tengah, Senin (9/10/2023).

Sebelumnya, dimana telah dilakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Demikian disampaikan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan terkait pelimpahan perkara dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan Penetapan hari sidang untuk ketiga terdakwa pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Menurutnya, tim Jaksa Penuntut Umum  pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahetapy, SH. MH.

“Jadi JPU Kejari Malteng telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yang pasti sesuai jadwal Sidang dilaksanakan, Kamis (12/10/2023),” tandasnya. (L04)