AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kota Ambon sampai saat ini, masih berproses untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Maluku atas temuan-temuan di Sekretariat Pemkot Ambon beberapa waktu lalu.
Pasalnya, diduga penyalahgunaan Rp 9,5 miliar anggaran Kesekretariat Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini uang makan minum serta biaya Perjalan Dinas di Sekot Ambon berjumlah sangat fantastic
Hal ini disampikan Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena kepada Wartawan, di Ambon, Kamis (8/6/2023)
Dirinya,mengaku, pihaknya telah melakukan aksi tindaklanjut atas rekomendasi BPK tersebut.
“Kami dikasih waktu 60 hari, dengan waktu itu kami sudah melakukan rencana aksi penyelesaian tindak lanjut. Jadi kalau yang rekomendasinya itu berupa teguran-teguran kepada staf, itu sudah kita lakukan. Sementara rekomendasi yang sifatnya materil, yang harus disetorkan, itu juga sudah saya perintahkan untuk segera disetor,”ujar Wattimena.
lanjutnya, dalam jangka waktu 60 hari yang diberikan BPK, pihaknya menargetkan akan selesai dalam jangka waktu hanya 30 hari atau satu bulan.
“Jadi meski 60 hari, saya minta paling lambat 30 hari itu sudah bisa ditindaklanjuti, supaya nanti dilaporkan ke BPK atas aksi yang sudah kita lakukan,”katanya.
Ditanya soal pemeriksaan khusus terhadap Sekretaris Kota Ambon atas temuan-temuan tersebut, Wattimena menjelaskan, bahwa termasuk audit khusus untuk Sekkot Ambon, itu juga merupakan salah satu rekomendasi BPK, sehingga itu juga segera ditindaklanjuti.
“Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk melakukan itu supaya pada waktunya akan diketahui penyebabnya apa, siapa pelakunya, dan sebagainya itu yang diminta oleh BPK. (L06)