AMBON, LaskarMaluku.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi berbagai organisasi masa, mendatangi Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut dituntaskannya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi di Politeknik Negeri Ambon (POLNAM) yang diindikasikan melibatkan, Direktur POLNAM bersama kolega-koleganya.
Aroma dugaan korupsi senilai Rp 72 Milyar, ini disinyalir melibatkan Direktur POLNAM Hadi Mairuhu.
Mereka aliansi yang terdiri dari; Lingkar Demokrasi Maluku (LDM)’ Forum Gerakan Peduli Masyarakat Maluku (FGPM)’ Dewan Pimpinan Daerah Mimbar Peradaban Indonesia Provinsi Maluku dan Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon dalam orasi-orasinya mendesak kepada Kejari dan Kajati Maluku supaya segerah menyeret para tersangka penggelapan dana senilai Rp 72 M di lingkup POLNAM.
Tidak hanya itu aliansi ini juga menyampaikan beberapa isi tuntutan yang menjadi perhatian Kajari Ambon dan Kajati Maluku.
Beberapa isi tuntutan itu, diantaranya; meminta kepada Kejari Ambon’ dan Kejati Maluku supaya segera menetapkan Direktur Politeknik Ambon sebagai tersangka.
“Segera memanggil dan menetapkan Dirpolnam Ambon sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi APBN senilai Rp 72 M tahun anggaran 2022”.
Meminta kepada Kasi Pidsus Kajari Ambon, Echard Palapia, SH, MH, supaya tidak melakukan pengalihan isu, terhadap kasus dugaan korupsi Rp 72 M kedalam anggaran makan minum mahasiswa ujian seminar proposal dan tugas akhir skripsi.
Menegaskan kepada Kejari dan Kejati Maluku agar segera menangkap Dirpolnam dan kroni-kroninya pada penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas Luar Negeri Tahun 202.

Menegaskan kepada Kejari Ambon’ dan Kejati Maluku agar menuntaskan kasus-kasus korupsi di lingkup Politeknik Negeri Ambon yang dinilai mahasiswa telah menyalahi perbuatan melawan hukum.
Meminta kepada Kejati Maluku dan Kejari Ambon’, supaya tranparansi dan progresifitas terkait penanganan dugaan kasus korupsi politeknik negeri Ambon yang melibatkan pimpinan Poltek Negeri Ambon dan kroni-kroninya.
Point-point tuntutan dari aliansi ini dibacakan oleh Heder Hayoto selaku koordinator lapangan (Korlap) pada orasi yang dikemukakan dan/atau disampaikan para pendemo di depan Kantor Kejari Ambon yang terletak di jalan Rijali Ambon, Senin (12/09/23) siang.
Kuat dugaan aksi turun jalan dari kelima aliansi masa ini, tidak terlepas dari upaya pengalihan isu dugaan korupsi Rp 72 Milyar tersebut bukan merupakan perbuatan korupsi, tetapi dana ini diperuntukan untuk kegiatan makan minum mahasiswa ujian seminar proposal dan tugas akhir skripsi.
Upaya pengalihan isu itu, justru memancing mahasiswa dan para dosen lainnya yang mengalami dan merasakan dan/atau berkepentingan langsung selama ini, untuk turun jalan meneriaka ketidakadilan yang diciptakan.
Kondisi pengalihan isu dari pihak tertentu ini, tentu sangat menggelitik para dosen dan mahasiswa yang mengalami, mengenyam pendidikan disana, merasa kalau telah terjadi sebuah pergeseran nilai sebenarnya ke suatu kondisi subjektif. Maka para aliansi bergerak untuk turun jalan.
Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon Penggugat korupsi pada kronologis mengungkapkan kalau kampus Politeknik Negeri Ambon mendapat alokasi dana senilai Rp 72 Milyar lebih dengan yang bersumber dari APBN reguler senilai Rp 61 M lebih, dan pendapatan negara bukan pajak (PNPB) senilai Rp 10 Milyar lebih.
Pada pos belanja rutin misalnya para pengelolah keuangan menggunakan perusahaan pihak ketiga, tetapi pelaksanaan pengelolaan dilakukan sendiri oleh pengelolah keuangan.
“Pengelolah keuangan menggunakan pihak ketiga namun pengelolah hanya memberikan fee, kepada pihak ketiga sebesar 3 persen sedangkan sisa anggarannya dikelolah atau ditangani oleh pengelolah keuangan dalam Politeknik Negeri Ambon, “Ungkap Aliansi gabungan ini.
Ketidaknormalan dalam penggunaan anggaran-anggaran dimaksud, berpotensi terjadinya indikasi kerugian negara senilai Rp 1.716.229.000.00. Selain dugaan kasus korupsi lainnya.
Terpisah Kasi Pidsus Kejari Ambon’ Eckhard Palapia mengatakan, terhadap aspirasi yang disampaikan pendemo dari mahasiswa Poltek, sudah diterima oleh Kasi Intel Kajari Ambon.
“Intinya kasus ini sudah ditangani dengan baik, pemeriksaan saksi-saksi saat ini terhitung sudah 72 orang, ikuti saja, “ungkapnya. (L05)