BURU, LaskarMaluku.com – Aktivitas penambangan ilegal di kawasan kali Anahoni Gunung Botak yang saat ini dilakukan oleh Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) dengan menggunakan alat berat jenis Excavator telah disikapi serius oleh Diskrimsus Polda Maluku dan Polres Pulau Buru.
Elaborasi keduanya telah berhasil menyita beberapa barang bukti; berupa satu unit Exavator, 1 buah mobil boxs dan barang bukti lainnya.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Semua barang bukti yang digunakan APRI di Sungai Anahoni, Gunung Botak tersebut, kini telah diamankan tim gabungan di Mapolsek Waeyapo.
Meski demikian, Kapolsek dataran Waiyopo, Iptu Andre Panjaitan dan Kaur Humas Polres Buru, Aipda MYS Djamaluddin yang dihubungi media ini, Selasa, (28/02/2023) malam tidak merespons panggilan telepon dan whatsapp yang diajukan terkait dengan penetapan 4 tersangka dan penyitaan barang-barang bukti yang telah diamankan itu.
Sebelumnya, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru, Taher Fua mengecam keras aktivitas penambangan Ilegal itu.

Dia mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh organisasi yang menamakan dirinya sebagai APRI saat ini, tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Dirinya meminta aparat kepolisian harus segera bertindak untuk dapat mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat untuk melakukan aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat berupa Excavator.
Menurutnya, tindakan yang di lakukan saat ini jelas bertentangan dengan ketentuan uandang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba.
“Jadi Polres Pulau Buru dapat menggunakan Pasal 158 UU minerba untuk menjerat para pelaku. Hal ini perlu dilakukan karena apabila aparat kepolisian lengah terhadap oknum-oknum ini maka dapat mengundang pihak lain untuk leluasa menghadirkan alat berat untuk mengeksploitasi tambang di kawasan Gunung botak,” katanya.
Legalitas tambang saat ini masih berstatus kegiatan ilegal tapi mereka APRI telah menghadirkan alat berat untuk memuluskan aktivitas pertambangan.
Taher Fua berharap kepada Polres Pulau Buru agar segera menangkap oknum yang terlibat saat ini tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Tokoh Pemuda Kabupaten Buru, Fuad Bachmid juga ikut menyesalkan langkah oknum LSM tersebut yang melakukan aktivitas ilegal dengan memakai alat berat.
Kejahatan Sistemik
Menurutnya oknum tertentu yang mengatasnamakan LSM untuk melakukan aktivitas di Sungai Anahoni dengan memakai alat berat adalah kejahatan sistemik yang berdampak besar terhadap lingkungan sekitar.
Dikatakan, selain itu langkah tersebut cenderung ingin membuka ruang bagi para mafia-mafia tambang agar dapat leluasa beraktivitas di gunung atas seolah olah negara tidak lagi berperan untuk menjaga lingkungan sekitar, sehingga ini masuk kategori pemufakatan gelap untuk menggarap Sumber Daya Alam (SDA) secara liar dengan cara melawan hukum, sebab tidak mengantongi ijin resmi.
Negara tidak boleh tunduk terhadap perilaku oknum-oknum LSM tersebut. Olehnya itu, saya minta kepada Polres Pulau Buru untuk menangkap oknum-oknum LSM tersebut yang melakukan aktivitas ilegal di kawasan Anahoni dengan memakai alat berat, selain itu saya juga minta kepada Polres Buru untuk mengungkap siapa saja aktor intelektual yang diduga memback up aktivitas ilegal oknum-oknum tersebut,” kata Fuad.
Sebelumnya juga Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Buru, Taufik Fanolong meminta pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Buru harus melihat mengambil tindakan tegas terhadap organisasi APRI yang melakukan operasi pengarahan alat berat di lokasi Sungai Anahoni.
“APRI diduga tidak punya legalitas hukum terkait pengoperasian di tambang ilegal, sehingga harus ada tindakan hukum yang diambil oleh Polres Buru,” kata Taufik.
Taufik menegaskan, apabila aktivitas APRI tidak segera dihentikan dalam waktu dekat, maka dia dan kawan-kawan akan turun melakukan demonstrasi besar-besaran.
“Dalam waktu dekat, kalau pihak Polres tidak menghentikan aktivitas APRI di kali Anahoni, maka saya dan teman-teman dari GMNI akan geruduk Polres Buru,” tegasnya.
Atas ancaman itu, Polda Maluku melalui Direskrimsus mengutus beberapa polisi dibawa komando AKP Dadang lansung menuju TKP untuk menyaksikan kegiatan ilegal dari APRI di Sungai Anahoni tersebut. Dan hasilnya sedikitnya 4 orang dinyatakan tersangka dan beberapa alat bukti berhasil diamankan di Polsek Waiyapo.
Walau begitu, menelusuri jejak berdirinya organisasi ini, bertujuan untuk mengelola tambang-tambang rakyat yang selama ini meresahkan, menjadi penambang rakyat yang sehat dan memenuhi persyaratan secara legal sesuai ketentuan pemerintah. Tapi sayangnya apa yang dilakukan, Imran Fatah Cs salah memahami tujuan berdirinya APRI.
Sebelumnya media ini juga menghubungi Imran Fatah, namun yang bersangkutan melalui dua no Hp berbeda, tapi tidak merespon panggilan telepon. Belakangan diinformasikan yang bersangkutan telah diamankan dan ditetapkan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. (L05)
