AMBON, LaskarMaluku.com – Satreskrim Polresta Ambon tetapkan 4 orang tersangka dan 2 orang DPO , tersangka penganiayaan anggota TNI yang terjadi beberapa bulan yang lalu.

“Amankan empat orang dan dua masih DPO,” jelas, Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Raja Arthur Simamora saat berikan keterangan pers di Mapolresta Ambon, Senin (19/6/2023).

Dikatakannya, Kami telah menetapkan empat (4) orang sebagai tersangka kasus pengianayaan anggota TNI di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Sebelumnya hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni D.N alias Kertas, H.W alias Buce, R.B alias Baret dan A.M alias Arwan. Sebelumnya hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui , Serka E, anggota TNI Kodam XVI/Pattimura jadi korban penganiayaan OTK pada Senin 27 Februari 2023 lalu di Negeri Wakal. Ketika itu, warga Negeri Wakal dan Hitu sedang bersitegang.

Akibat dianiaya, Serka E sampai harus mendapatkan perawatan intensif di RST Ambon.

“Jadi dari dua menjadi empat (tersangka),”ungkapnya dia

Tersangka DN alias Kertas ditangkap 6 Juni lalu, sedangkan tersangka H.W alias Buce kini berada di Lapas karena tersandung kasus penganiayaan juga.

Sementara tersangka R.B alias Baret dan A.M alias Arwan masih buron alias DPO.

“Kita amankan (tersangka D.N alias Kertas) pada 6 Juni kemarin, kemudian dalam waktu dua hari kita mengajak teman dari KomnasHAM untuk sama-sama melihat pemeriksaanya, kita buka tabirnya

Peran keempat tersangka berbeda-beda saat aniaya korban.
Tersangka Buce yang lakukan pembacokan, tersangka Arwan tanduk kepala korban hingga korban patah gigi, tersangka Kertas lakukan pemukulan, sedangkan Baret memukul dan rampas senjata milik korban.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda, ada yang dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP, ancaman hukuman 7 Tahun penjara, Pasal 351 (2) KUHP ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan ada juga yang dijerat dengan Pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara.(L06)