AMBON, LaskarMaluku.com – Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, memerintahkan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), M Taher Hanubun untuk tidak melakukan seleksi maupun pengangkatan dan/atau menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengangkatan Sekretaris Daerah kabupaten setempat.

Penegasan hakim PTUN itu, menyusul gugatan yang diajukan mantan Sekda Malra, A Yani Rahawarin ke Pangadilan Tata Usaha Negara 

Gugatan mantan sekda ini, tidak terlepas dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan (obuse of power) dari bupati aktif M Tahir Hanubun.

Dalil dan atau permohonan penundaan terhadap proses seleksi sekda yang baru di Kabupaten Malra dipenuhi hakim PTUN.

“Kita minta penundaan, dan dikabulkan oleh majelis dalam hal ini Ketua Pengadilan sendiri menyampaikan langsung ke kuasa tergugat dalam hal ini bagian Pemda Malra dan Kantor Gubenur Maluku (Biro Hukum-red),” ujar Pengacara mantan Sekda Malra, Marnex F Salmon dalam keterangan persnya kepada awak media di Ambon, Selasa (10/10/2023). 

Marnex menyebut, gugatan sengketa yang diajukan pihaknya ke P-TUN adalah berkaitan dengan pemberhentian A Yani Rahawarin dari jabatan Sekda Malra oleh tergugat Bupati Malra. 

“Gugatan kita tentu menyangkut dengan pemberhentian A Yani Rahawarin sebagai sekda Malra, karena beliau merasa bahwa kepentingan beliau dirugikan trus kemudian pemberhentian itu tidak sesuai prosedur maka kita ambil langkah untuk gugat di PTUN, tegasnya sembari menambahkan kalau setiap orang harus tunduk dan taat kepada perintah Undang-Undang dan bukan sebaliknya kita memerintah Undang-Undang dan peraturan.

Dirinya menambahkan, pada prinsipnya kita sama-sama hidup di negara hukum, kita harus menghargai pengadilan karena itu perintah pengadilan.

“Jadi, kalau memang memaksakan diri untuk melakukan proses seleksi atau pengangkatan Sekda yang baru berarti mereka tidak menghargai hukum di negara ini. Konsekwensi jika melanggar maka PTUN sendiri akan bertindak atas nama lembaga menyurat langsung kepada masing-masing pihak, “tandas Marnex.  

Pernyataan serupa juga dikemukakan Miky H Ihalauw. 

Ihalauw mengatakan, objek sengketa dari gugatan yang diajukan pihaknya adalah SK yang dikeluarkan oleh Bupati Malra, M Taher Hanubun yang memberhentikan kliennya dari jabatan Sekda yang tidak sesuai dengan prosedur Undang-Undang. 

“Selama proses hukum berjalan, Bupati tidak boleh melakukan proses seleksi sekda yang baru atau mengeluarkan SK yang baru sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya. 

Atas tindakan kesewenang-wenangan dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan itu maka terdapat beberapa isi 

permohonan gugatan A Yani Rahawarin yang harus menjadi perhatian para tergugat adalah;

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya: 

2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 863/01/VI!1/2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Menjadi Jabatan Pelaksana Kepada Drs. A Yani Rahawarin, M.Si, tanggal 15 Agustus 2023: 

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 863/01/VIII/2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin. Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Menjadi Jabatan Pelaksana Kepada Drs. A Yani Rahawarin, M.Si, tanggal 15 Agustus 2023;

4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat, serta mengembalikan kedudukan Penggugat ke posisi semula; 

5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. (L05