AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara, A. Buce Rahakbauw mendesak pihak aparat kepolisan resort Polres Maluku Tenggara untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap jurnalis Malra, Yoseph Leisubun.
Oce Leisubun adalah wartawan Carang TV dan News Tual.com ini dianiyaya oleh seorang bernama Denis Renmaur.
“Sebagai Ketua PWI Malra, saya minta kepada Polres Malra supaya segera menangkap dan memproses pelaku, sesuai hukum yang berlaku,”kata Buce yang sering disapa Obama Rahakbauw ini dalam sebuah percakapan di WA grup, Selasa (26/9/2023) malam.
Ketua PWI Malra saat ini berada bersama dengan insan pers lainnya tengah mengikuti Kongres PWI di Bandung.
Obama yang sering disapa Elang Kei ini mangku tidak mengetahui persis hal ihwal (persoalan sebenarnya) yang dialami wartawan Oce Leisubun ini.
“Saya minta aparat keamanan dalam hal ini Polres Malra supaya segera menangkap yang bersangkutan,”tegas Obama.
Dirinya bahkan meminta, supaya pihak-pihak yang terlibat maupun yang berada dibalik rencana penganiyayaan itu supaya ikut juga diperiksa atau dimintai keterangan.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam tindakan pemukulan yang dialami wartawan Carang TV, Yoseph Leisubun di Kota Tual, Maluku Tenggara, Senin 25 Sepetember 2023.
Dalam rilis yang ditandatangani Ketua Aji Ambon, Khairiyah Fitri dan Koordinator Devisi Advokasi Nurdin Tubaka, AJI Ambon menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers karena menghambat jurnalis dalam mencari informasi serta menjamin kebebasan pers.
Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Tindakan tersebut menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku. Maka untuk mendukung kemerdekaan pers, AJI Ambon meminta aparat kepolisian segera memproses hukum pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.
AJI Ambon juga meminta pihak kepolisian menghormati kerja-kerja jurnalistik dan mendukung kemerdekaan pers.
Hal ini merujuk pada kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
AJI Kota Ambon juga menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Selain itu, untuk perusahaan media dapat memberikan perlindungan kepada jurnalisnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemukulan terjadi lantaran Yoseph memberitakan sikap Pemuda Katolik Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara terhadap dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Bupati Maluku Tenggara, M Taher Hanubun.
Kejadian bermula saat istri Yoseph menerima ancaman via telepon seluler, pelaku mengira yang mengangkat telepon adalah Yoseph. Saat itu, Yoseph tidak berada di rumah dan meninggalkan telepon selulernya.
Pada pukul 18.20 WIT, Yoseph kembali ke rumah dan menyuruh istrinya untuk menutup kios dan supaya berlindung. Sekitar pukul 18.51 WIT, pelaku bersama sejumlah orang sudah berada di depan rumah Yoseph mereka turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah.
Pelaku lantas menunjuk ke arah Yoseph dan memukulnya.
“Tangan kanannya langsung tumbu (tonjok) saya dalam muka sebelah kanan,” kata Yoseph.
“Stop buat berita, “Hei, kau buat apa? Kau buat berita apa ha? Ose (kau) stop buat berita, stop e” lanjut Yoseph menirukan perkataan pelaku.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Maluku Tenggara, Selasa, 26 September sekitar pukul 00 WIT dini hari.
Sementara itu pernyataan serupa juga disampaikan pemimpin Redaksi Carang TV, Ian Kelilau.
Kelilau mendesak kepada aparat Polres Malra untuk menangkap dan memproses para pelaku penganiyayaan.
“Polisi diminta untuk menangkap dan memproses hukum pelaku kekerasan terhadap wartawan Carang TV atas nama Oce Leisubun oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan pemberitaan terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun beberapa waktu lalu, “tandasnya.
Ian Kelilauw, menambahkan bahwa jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga menghalangi publik memperoleh informasi dan berita yang benar.
Oleh karena itu, selaku pimpinan redaksi Carang TV Ambon, ia mengecam keras tindakan yang dilakukan terhadap kontributor Carang TV atas nama Oce Leiasubun, hanya karena yang bersangkutan melakukan peliputan jumpa pers yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Formama Tenggara).
Kepada pihak kepolisian khusus Polres Maluku Tenggara, dirinya mendesak agar segera merespon pelaporan yang telah dibuat oleh yang bersangkutan dan memproses pelaku atas tindakan kekerasan yang telah dilakukan terhadap tugas-tugas jurnalis dalam melakukan peliputan berita di lapangan. (L05)