AMBON, LaskarMaluku.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Azis Sangkala dan Anggota DPRD Maluku yang juga mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury melayangkan somasi kepada mantan anggota DPRD Maluku yang juga politisi senior asal PDI Perjuangan, Evert Kermite, Senin (1/2/2023).
Surat somasi yang dilayangkan Sangkala dan Wattimury ini menyusul adanya berita tudingan Evert Kermite kepada Sangkala maupun Wattimury yang katanya mendapat kecipratan aliran dana dari pinjaman Rp700 miliar pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang diperoleh dirinya dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Muhammad Marasabessy.
Keduanya merasa tudingan Kermite hoax dan fitnah karena tidak didasarkan data dan fakta. Lantaran itu, Sangkala dan Watimurry langsung membuat Somasi melalui kedua Tim kuasa Hukum, Dudi Usman Sahupala,. S.H, MH.CPM dan Malik Raudhi Tuasamu, SH,I. CPM,. CPL.
Berdasarkan isi somasi yang disampaikan Sangkala dan Wattimurry, menyatakan tidak pernah menerima dana bagi hasil tersebut, sebagaimana juga dibenarkan Kadis PUPR Provinsi Maluku yang saat ini menjabat Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhammat Marasabessy, Sekda Maluku, Kasrul Selang selaku mantan Sekda Maluku dan Sekertaris dewan Provinsi Maluku yang juga Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.
Terkait hal itu atas pengakuan para pejabat yang menjelaskan, Azis tidak menerima dan memiliki hubungan dengan dana SMI tersebut, maka kedua Tim Pengacaranya terpaksa resmi melayangkan surat somasi tersebut kepada politisi PDI Perjuaangn yang juga matan anggota DPRD Maluku ini.
Didalam Somasi yang dituliskan bahwa Evert Kermite telah melakukan perbuatan pidana dengan menyampaikan penyebaran berita bohong alias hoax, atas pencemaran nama baik yang dapat merugikan orang lain, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap kliennya ini.
Oleh karena itu, atas perbuatan mantan Anggota legislatif ini dengan pencemaran nama baik, Kermite diminta satu kali 24 jam segera mengklarifkasi pernyataannya serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik karena dianggap sudah menyampaikan berita bohong.
Apabila hal ini tidak di indahkan Ever Kermite, maka tim pengacara tersebut akan menempuh jalur hukum. (L04)