AMBON,LaskarMaluku.com – Keluarga anggota DPRD Maluku Ayu Hindun Hasanussy, akhirnya menempuh jalur hukum atas tudingan Koordinator Front Aliansi Mahasiswa (FAM), Mahu yang tidak disertai dengan Bukti hukum.

Pihak keluarga menilai ada grand desain yang sengaja dikemas untuk menjatuhkan kredibilitas Hasanussy.

”Dalam pemberitaan sejumlah media online dan cetak edisi 16 Maret 2023 hingga 19 Maret 2023 menyebut, saudara Mahu meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku, periksa Ayu Hasanussy. Selaku keluarga saya menilai narasi yang disampaikan saudara Mahu, sangat tendensius dan mengarah pada penyerangan secara pribadi dan keluarga,”kata suami Hasanussy, Awad Alkatiri, SH, melalui rilis, Minggu (26/3/2023).

Dia kemudian mempertanyakan kapasitas Mahu, sehingga meminta pemeriksaan DNA. Alkatiry menilai, permintaan Mahu, tidak rasional, karena ini domain pasangan yang terikat dalam sebuah pernikahan dan bukan pihak lain. “Berarti melanggar norma kesusilaan dan etika publik adalah saudara Mahu Cs. Bukan sebaliknya,”tegasnya.

Untuk itu, dirinya meminta Mahu yang telah menuduh perbuatan asusila untuk membuktikannya. Karena itu, dibandingkan tuduhan kejahatan dan pelanggaran lainya.

“Tuduhan yang disampaikan saudara Mahu adalah pelanggaran berat yang tidak disertai bukti-bukti yang kuat, akurat, dan valid,”ingatnya.

Dirinya menegaskan, apabila Mahu dengan sengaja mengajukan pengaduan tanpa disertai dengan bukti-bukti yang mendukung atau mengarah pada tindakan asusila, yang menjadi dasar terjadinya Overspel (terjadi persetubuhan di luar izin dari suami/isteri), maka dapat dikategorikan telah mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa maupun masyarakat luas, sehingga Kehormatan atau nama baik seseorang terserang sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 317 KUHPidana yang dikenal sebagai fitnah.

Mahu juga dalam kapasitasnya telah menyimpang dari KUHPidanapasal 310 ayat 1 yang menyatakan, barang siapa yang dengan sengaja menyerang Kehormatan atau nama baik orang lain dengan memberikan tuduhan terkait suatu hal, yang dimana dimaksud dari tuduhan tersebut untuk mempermalukan didepan umu, maka pelaku diancam pidana penjara.

“Pasal 310 ayat 2 dimana pasal ini mengatur mengenai tuduhan yang dilakukan dimuka umum dengan bentuk tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum, maka pelaku perbuatan tersebut diancam dengan tuduhan pencemaran tertulis dengan pidana penjara,”tandasnya.

Tak hanya itu, Mahu juga akan dijerat dengan perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Diingatkan, beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE antara lain, konten ilegal, yang terdiri dari kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengalaman dan pemerasan (pasal 27, pasal 28, pasal 29 UU ITE) dan akses legal (pasal 30).

“Untuk itu, kami deteksi tahun politik, para badut politik mulai panik, kasak kutuk melakukan Black campaign untuk mencari dan merusak nama baik seseorang maupun keluarga dengan menyasar pada fitnah, hoaks, intimidasi lainya,”kesalnya.

Namun, Alkatiri menambahkan, masyarakat saat ini sangat cerdas mengelola dan menerima serta membedakan berita di media masa, mana berita yang menyesatkan dan mana berita yang benar atau valid.

”Untuk itu, guna mempertegas serta menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam skenario persengkokolan, fitnah, dengan melakukan penyerangan Kehormatan pribadi dan keluarga akan kami tempuh lewat jalur hukum,”tegasnya. (*/L02)