LASKAR – Nico Poltak Sihombing S.H. M.H selaku Tim Penasehat Hukum dari kantor Hukum Hotma Sitompoel dan Associates secara langsung mendampingi Hendra Anggrek dalam sidang tindak pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selasa (3/01/2023).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Nanang Zulkarnaen Faizal ini menjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Ambon dan Penasehat Hukum dari Hendra Anggrek yakni Nico Poltak Sihombing serta Majelis Hakim.
Hal yang menjadi perdebataan itu ialah, pada saat sidang Terdakwa Hendra Anggrek pertamanya itu tidak diberitahu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, sehingga ini juga yang menjadi penyebab terjadinya perdebatan tersebut.
Penasehat Hukum terdakwa Hendra Anggrek, Nico Poltak Sihombing saat diwawancarai awak media mengatakan, “Tadi Majelis Hakim katakan hari ini agendanya adalah Esepsi, tapi yang jadi pertanyaan kami adalah pada saat sidang pertama kali itu terdakwa Hendra tidak di beritahu secara patut dan sah, padahal menurut KUHP pemberitahuan panggilan sidang terhadap Terdakwa.” ujar Sihombing
Menurutnya, yang sah adalah pemberitahuan kepada terdakwa itu 3 (Tiga) hari sebelum hari pelaksanaan sidang perdana atau sidang pertama.
“Faktanya yang terjadi adalah pemberitahuan itu dilakukan pada hari yang sama, sidang pada tanggal 20 Desember 2022, pemberitahuannya pun pada tanggal 20 Desember 2022 juga, itu melanggar KUHP.” tegasnya.
Karena pada saat itu lanjut Sihombing, persidangan tetap dilanjutkan tanpa terdakwa Hendra didampingi oleh penasehat hukum.
“Ini juga pelanggaran hukum acara Pidana, karena KUHP menjamin hak-hak seorang terdakwa itu didampingi oleh penasehat Hukum mengingat perkara ini juga ancaman pidananya 5 tahun keatas.” kesal Sihombing.
Ironisnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, hingga saat ini belum juga memberikan surat dakwaan kepada Penasehat Hukum terdakwa Hendra Anggrek.
“Kami sampai dengan saat ini sebelum pelaksanaan, kami belum menerima surat dakwaan, padahal surat dakwaan itu wajib diberikan oleh pejabat yang bersangkutan dalam hal ini penutut umum kepada terdakwa dan juga pada penasehat hukumnya.” tuturnya.
Penasehat Hukum terdakwa Hendra Anggrek, Nico Poltak Sihombing juga sudah mengajukan surat permohonan berkas.
Alhasil, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tidak di berikan kepada terdakwa.
“Kami juga sudah bersurat pada tanggal 13 Desember mengenai permohonan turunan berkas sebagaimana diatur dalam pasal 72 KUHP dan 143 ayat 4 KHUP, dan penjelasannya, tapi tidak juga diberikan ini kan pelanggaran hukum acara Pidana juga.” imbunya.
Yang menjadi persoalan adalah persidangan ini sempat menjadi perdebatan dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada (PN) Ambon, masih tetap melanjutkan persidangan tanpa diberikannya hak terdakwa.
Padahal, itu hak terdakwa mengajukan nota keberatan atau esepsi padahal itu hak dari Terdakwa Hendra dan Juga Penuntum Umumnya.
“Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa majelis hakim dalam perkara ini, Begitu sulitnya memberikan hak itu kepada terdakwah padahal itu hak resepsi, tidak ada yang perlu dikhawatir, berikan karena itu juga diatur oleh KUHP.” cetus Sihombing
Pengacara mudah itu juga menyinggung kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru terkait hal ini.
“Kepala Kejaksaan Negeri kepulauan Aru harusnya dia tidak perlu keberatan terhadap dengan adanya resepi yang akan diajukan nanti begitu kalau memang jaksa penuntut yakin dengan dakwaannya.” ujar Sihombing dengan nada kesal.
Ia menilai kalau Kejaksaan Negeri Kepulaun Aru juga khawatir tentang hal.
“Dia tidak perlu khawatir penasehat hukum mengajukan resepsi Ada apa,.? kan begitu, Mengapa begitu khawatirnya Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru apabila kami mengajukan Nota keberatan.” kata Sihombing.
Menurutnya, jaksa tidak boleh memaksakan persidangan pada saat itu Majelis Hakim pun dengan kewenangannya.
“Harusnya dengan bijak dan harus menyatakan persidangan kita tunda dulu sampai dengan terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya karena itu dijamin oleh KUHP,” pungkasnya. (L04).