AMBON, LaskarMaluku.com – Kim Davis Marcus diingatkan untuk tidak menyampaikan berita bohong maupun fitnah kepada publik dan aparat penegak hukum, karena ada dampak hukum yang ditimbulkan jika pernyataan yang disampaikan tanpa data dan hanya rekayasa untuk mendapat simpatik publik.
Apalagi fitnah tersebut dialamatkan kepada Benyamin Thomas Noah yang saat ini menjabat sebagai Bupati Maluku Barat Daya.
Penasehat Benyamin Thomas Noah, Fredy Ulemlen,SH,MH kepada pers di Ambon, Senin (30/1/2023) dengan tegas mengingatkan Kim Davis Marcus untuk tidak mengarang cerita bohong yang tidak bisa dimintai pertangungjawaban pidana karena tidak ada korelasinya antar keterangan yang disampaikan.
Ulemlen menegaskan, pernyataan Kim Davis Marcus dalam orasinya di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (26/1/2023) lalu bahwa kliennya kedapatan berkata secara lantang kepada masyarakat MBD di Daerah Kaiwatu bahwa dia telah mengamankan Kejagung dan dia juga di Backup oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail adalah fitnah.
”Klien kami tidak pernah menyampaikan peryataan tersebut kepada masyarakat baik di Kaiwatu, maupun dibagian Indonesia manapun. Ini merupakan sebuah fitnah yang keji dan provokatif,”tegas Edy sapaan akrab Ulemlen
Dikatakan, kliennya siap bila dimintai keterangan oleh penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku, sehingga bisa terkuak secara transparan laporan dari Kim Davis Marcus, apakah ada perbuatan pidana atau tidak.
Ulemlen menambahkan, sebagai pejabat negara, kliennya sangat menghormati semua proses demokrasi, Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Namun kami ingatkan bahwa penyampaian ini harus bertanggungjawab dengan didukung oleh fakta dan data sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, jangan sampai mengeluarkan pendapat tanpa data dan fakta malah dapat berdampak pidana bagi Marcus sendiri,”kata Ulemlen mengingatkan.
Dirinya meyakini jika pihak Kejaksaan akan bertindak secara prosedural, dan ada teknik dan strategi penyelidikan untuk menyelesaikan laporan Marcus, Apakah ada Perbuatan Pidana ataukah Tidak.
Lantaran itu Ulemlen mengaku tetap memberikan dukungan penuh kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menyelesaikan Penyelidikannya.
Untuk diketahui, salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Kim Davis Marcus melaporkan Benyamin Thomas Noah ke Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan tindak pidana korupsi saat masih menjabat Direktur PT.Kalwedo sejak tahun 2012-2015 lalu.
Sampai saat ini dari pantauan media sudah ada beberapa orang yang dipangil untuk dimintai keterangan, dan jika tidak terbukti adanya sebuah tindak pidana yang terjadi maka kasus tersebut akan ditutup. (L02)