AMBON, LaskarMaluku.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Barat Daya dibackup Ditkrimum Polda Maluku berhasil menangkap Kim Markus dan kawan-kawan terlapor kasus tindak pidana kekerasan bersama dengan korban Philipus Augusteyn, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangakapan Kim Markus, dilakukan Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 21.00 wit di kawasan Suli Banda Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Informasi di lapangan menyebutkan kuat dugaan Kim Markus dan kedua rekannya hendak kabur keluar dari Pulau Ambon, namun polisi berhasil meringkus tersangka Kim Markus dan kedua rekannya itu di kwasan Suli Banda, kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Tiba di lokasi Suli Banda, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Kim Markus dan dua rekannya. Para pelaku penganiayaan itu langsung dibawa ke Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Drs. M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi LaskarMaluku.com membenarkan hal itu. Dikatakan, status Kim Markus dan kedua rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Barat Daya dibackp Ditkrimum Polda Maluku.
Menurut Ohoirat, Kim Markus dan kedua rekannya dibawa ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lanjut dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar saat dikonfirmasi juga membenarkan jika Kim Davits Markus dan kawan-kawan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (penetapan tersangka) ya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar seperti dilansir rakyatmaluku.fajar.co.id, Senin, (06/02/2023).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku pun diamankan di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu, 5 Februari 2023. “Kan sudah jadi tersangka tentunya dilakukan upaya penangkapan,” ucapnya seraya menambahkan, yang menangkap Kim Markus Cs adalah personel Polres MBD, dibantu Polda Maluku. (L05)




