LANGGUR, LaskarMaluku.com – Kontributor Carang TV, Oce Leisubun mendapat ancaman dan penganiayaan oleh empat oknum berlagak preman, di Kompleks Pemda, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, Senin (25/9/2023).
Dalam kronologis yang diterima media ini, Leisubun memastikan, perlakuan yang dia terima ada hubungannya dengan berita yang ditulis soal kasus Bupati Malra, yang disoroti Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Formama) terkait dugaan kasus rudapaksa yang dilakukan orang nomor satu di Kabupaten Maluku Tenggara ini.
Sebelumnya, Pemuda Katolik dan Formama angkat bicara lewat konferensi pers. Mereka menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bupati Malra M. Thaher Hanubun.
Kejadian penganiayaan terhadap wartawan yang juga bekerja pada media TualNews.com itu, berawal dari ancaman melalui telepon sekitar pukul 17.30 WIT.
Oknum atas nama Denis Renmaur menelepon Reny Bunga, istri Leisubun dan menyampaikan ancaman. Saat itu, Leisubun tidak di rumah dan meninggalkan telepon genggamnya.
“Bilang Oce itu, saya ini Denis. Istri saya langsung mematikan panggilan,” ujar Leisubun menceritakan ancaman awal.
Leisubun kembali ke rumah sekitar pukul 18.20 WIT. Mendengar cerita dari istrinya, dia kemudian menutup usaha kios sembako miliknya dan beristirahat.
Tidak berselang lama, Denis dan tiga temannya sudah berada di depan rumah.
“Mereka datang langsung Denis masuk rumah lalu bicara soal pemberitaan. Setelah itu, saya dipukul,” kata Leisubun.
Beruntung Ia menghindari pukulan itu, tetapi sempat terkena di bagian dagu sebelah kanan.
“Kami sempat baku melawan soal berita itu. Berita terkait jumpa pers Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Formama Tenggara), begitupula Pemuda Katolik,” jelas Leisubun.
“Dia masuk dalam rumah. Kita adu mulut dari ruang tamu sampai ke dapur,” jelas Leisubun.
Denis kemudian memintanya untuk stop menulis berita tersebut karena berkaitan dengan piring nasinya.
Karena ditekan, Leisubun mengaku, setuju tidak akan menulis lagi, supaya Denis bisa tenang dan mau pergi tinggalkan rumahnya. Apalagi saat itu, di rumahnya ada ibunya yang sakit dan istrinya yang takut dan tegang.
Leisubun yakin, ancaman dan penganiayaan yang ia terima berkaitan dengan pemberitaan. Ia mengaku tidak punya masalah pribadi dengan Denis. Hanya Denis menekankan berkali-kali tentang piring nasinya. Denis juga kemudian menjamin bahwa dia bisa mempertemukan Leisubun dan Bupati Malra Thaher Hanubun.
Leisubun diarahkan oleh Denis ke kediaman Bupati Malra di Kota Tual. Di sana, mereka sempat bertemu bupati tetapi tidak ada pembicaraan soal pemberitaan atau ancaman dan kejadian penganiayaan.
Usai bertemu Bupati, Leisubun bersama sejumlah rekan pers dan aktivis kemudian melapor kejadian ancaman dan penganiayaan tersebut ke Polres Maluku Tenggara.
Rekan-rekan wartawan dan aktivis juga ikut mengawal sampai pemeriksaan visum di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Mereka bubar dari Polres Malra sekitar pukul 03.30 dini hari, Selasa (26/9/2023).
Sementara itu, Ian Kelilauw, pimpinan redaksi Carang TV Ambon, mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan kepada wartawan Carang TV.
Menurutnya, jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Karena itu, tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga menghalangi publik memperoleh informasi dan berita yang benar.
Oleh karena itu, selaku pimpinan redaksi Carang TV Ambon, ia mengecam keras tindakan yang dilakukan terhadap kontributor Carang TV atas nama Oce Leiasubun, hanya karena yang bersangkutan melakukan peliputan jumpa pers yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Formama Tenggara).
Kepada pihak kepolisian khusus Polres Maluku Tenggara, dirinya mendesak agar segera merespon pelaporan yang telah dibuat oleh yang bersangkutan dan memproses pelaku atas tindakan kekerasan yang telah dilakukan terhadap tugas-tugas jurnalis dalam melakukan peliputan berita di lapangan. (*/L05)