AMBON, LaskarMaluku.com – Sekda Maluku Sadali Ie menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait dengan pelantikan Pejabat Bupati Maluku Tenggara dan Pejabat Walikota Tual.

“Pelantikan Bupati Maluku Tenggara dan pejabat Walikota Tual itu direncanakan pada tanggal 31 Oktober 2023. Untuk menghindari kekosongan jabatan karena mereka berakhir masa jabatan pada tanggal 31 Oktober 2023. Oleh sebab itu pemerintah provinsi akan melantik kedua karateker itu di hari dan tanggal yang sama yaitu 31 Oktober,”jelasnya kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Sementara itu, beredar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menunjuk Penjabat Bupati Maluku Tenggara Jasmono, dan Penjabat Walikota Tual Akhmad Yani Renuat.

Jasmono ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Malra menggantinya Muhammad Taher Hanubun, sementara Yani Rensat menggantikan Adam Rahayaan sebagai Walikota Tual. Keduanya telah menyelesaikan masa jabatan sebagai Bupati Malra dan Walikota Tual defenitif.

Surat keputusan Mendagri itu sudah diteken sejak tanggal 7 Oktober 2023, yang ditandatangi oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Plh Sekretaris Ditjen Suryawan Hidayat.

Dua SK itu masing-masing nomor 100.2.1.3-4114 tahun 2023 tentang pengangkatan Jasmono sebagai penjabat Bupati Malra yang hingga kini masih menjabat Kepala Inspektorat Maluku.

Kemudian Akhmad Yani Renuat ditunjuk sebagai Walikota Tual dengan SK Mendagri nomor 100.2.1.3-4115. Renuat hingga kini masih menjabat Sekretaris Kota Tual. (L06)