AMBON, LaskarMaluku.com – Sebanyak 2.300 tenaga honorer daerah pada Kabupten Kepulauan Tanimbar belum juga ada kepastian pasca dirumahkan terhitung 1 Januari 2023, lantaran SK kontrak berakhir 31 Desember 2022 lalu.

Hal ini tentunya berdampak buruk pada sektor ketenagakerjaan, mengingat kian bertambahnya pengangguran, serta pelayanan public yang tentunya berjalan tidak maksimal di lingkup pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Menyikapi hal itu, Pj Bupati Kepulauan Tanimbar, Drs.Ruben B Moriolkossu,MM mengaku belum ada kebijakan Pemda untuk tenaga honorer yang telah dirumahkan untuk diaktifkan lagi.

“Sampai saat ini belum ada kebijakan untuk diaktifkan kembali, karena ini juga terkait dengan keuangan daerah,”kata Ruben singkat usai mengikuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Maluku, di lantai empat kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, di kawasan Passo, Senin (5/6/2023) sore.

Dirinya menambahkan jika, hal ini sudah dibicarakan dengan Pj Bupati sebelumnya dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. “Kami sudah mendiskusikan hal tersebut hanya saja belum ada kebijakan untuk diaktifkan kembali,”kata Ruben. (L06)