AMBON, LaskarMaluku.com – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi (DPP AKPK) Provinsi Maluku dalam menyikapi dugaan penyalahgunaan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dilakukan dengan cara memanfaatkan kekuasaan secara Semena-mena dan dengan cara melawan hukum.

Anggaran yang berkisar 1,6 Miliar tersebut di duga dialihkan PJ Bupati Kabupaten Buru Djalaludin Salampessy untuk Koni Kabupaten Buru dalam mengikuti kegiatan Popmal di kota Ambon tepat tahun 2022 waktu itu.

Pernyataan ini di sampaikan oleh Ketua umum DPP AKPK Ahamdi Rumadan, kepada media ini Senin (6/03/2023).

Menurut Rumadan, Anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) merupakan anggaran penetapan APBD yang pernah diatur dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ Tanggal 12 Oktober 2020 sebelum perubahan Tentang Kebijakan Pemberian TPP Kepada Pegawai ASN di dalam lingkungan Pemerintah Daerah.”

“Diktum dalam surat Mendagri tersebut menjelaskan beberapa point penting “Bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)  kepada ASN di daerah dengan persetujuan DPRD.” ungkapnya

Dia katakan, kebijakan Pemberian TPP untuk Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut alokasi anggaran TPP sama dengan tahun anggaran sebelumnya alokasi anggaran TPP sebagaimana dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya, sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020, antara lain honorarium, uang lembur, dan/atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada tahun anggaran 2020.

Lebih lanjutnya dia menyampaikan bahwa, Berdasarkan surat Mendagri tentang kebijakan pemberian TPP tahun 2020 dapat dijadikan sebagai data yuridis yang kuat untuk diketahui, bahwa setiap tahun anggaran TPP tetap sama dan tidak menutup kemungkinan ada perubahan.

“Artinya sama dengan TPP pada APBD 2022,  Dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atas instruksi Menteri Dalam Negeri dan tentunya melaksanakan amanat pasal 58 Ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

“Menteri Dalam Negeri berwenang memberikan persetujuan terhadap tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan Daerah,” tegas Rumadan.

Ironisnya kata Ketua DPP AKPK itu bahwa, dari tahun 2022 sampai dengan  2023 Pegawai ASN Kabupaten Buru belum menerima anggaran tambahan pengawai (TPP) tersebut.  Hal ini merupakan kesalahan fatal yang dilakukan oleh PJ Bupati Kabupaten Buru Sdr. Djalaludin Salampessy, yang tidak mengindahkan instruksi Menteri Dalam Negeri dan amanat perundang-undangan.

Olehnya itu Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi (DPP AKPK) berjanji akan menyuarakan masalah ini didepan kantor Menteri Dalam Negeri, Depan Kantor KPK RI dan Kejaksaan RI dengan tuntutan yaitu :

1. Mendesak Menteri Dalam Negeri copot Jabatan Sdr. Djalaludin Salampessy dari Pj Bupati Kabupaten Buru dan segera menurunkan PJ Bupati yang baru.

2. Meminta KPK Republik Indonesia segera melakukan fokus  pemeriksaan kepada Djalaludin Salampessy atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran TPP tahun 2022.

3. Mendesak Kejaksaan Republik Indonesia segera melakukan kordinasi dan komunikasi vertikal sistematis ke Kejati Provinsi Maluku dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru segera melakukan pemeriksaan dan penengkapan kepada Sdr. DJALALUDIN SALAMPESSY PJ Bupati Buru atas dugaan korupsi anggaran TPP 2022!

“Kami pastikan akan memberikan pelajaran setimpal atas perbuatan zolim PJ Bupati Buru di provinsi Maluku.” pungkasnya. (L04).