LASKAR – Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, Kamis (5/1/2023)) siang di ruang kerjanya menerima lima orang perwakilan masyarakat Bati, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Kehadiran mereka guna menyampaikan sikap mereka terkait dengan penolakan dua perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yakni PT.BALAM ENERGY dan PT.BGP Indonesia yang saat ini melakukan kegiatan sesmik dan eksplorasi di Gunung Bati.

Sebelum diterima Ketua DPRD Maluku, kelima orang pendemo ini melakukan orasi di luar pintu utama Gedung DPRD Maluku yang intinya menolak kegiatan apapun yang dilakukan kedua perusahaan dimaksud.

Sebab menurut mereka, masyarakat Bati adalah ikon masyarakat adat Seram Bagian Timur yang perlu dilindungi. Mereka datang dengan membawa beberapa poster yang bertuliskan “Cabut Izin PT.Balam Energi dan PT.BGP Indonesia” sambil berorasi, sementara kegiatan ini dilaksanakan ditengah masa reses DPRD Maluku.

Walau begitu, dihadapan Ketua DPRD Maluku, pendemo yang menggunakan tagline “Save Bati” itu meminta supaya aspirasi mereka didengarkan dan menolak dengan tegas kehadiran kedua perusahaan ini.

Mereka kemudian menyerahkan butir-butir tuntutan yang ditandatangani dengan cap darah yang berasal salah satu peserta pendemo.

Tiga point yang menjadi tuntutan mereka adalah;

1. Kami Masyarakat Adat Bati meminta dengan hormat kepada Gubernur Maluku Murad Ismail untuk segera mencabut izin PT Balam Energy LTD dan PT Bureu Goephysical Prospekting (BGP) Indonesia dari wilayah adat Bati. Karena bagi kami tanah adat Bati bukan tempat eksplorasi, namun tanah adat yang harus dilindungi dan dihormati.

2. Kami masyarakat adat Bati mendesak Gubernur Maluku untuk meminta maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat adat Bati, terkait izin yang telah diberikan, dimana perusahaan yang beraktivitas telah merusak alam, lingkungan hidup dan menciderai harkat dan martabat masyarakat adat Bati.

3. Mendesak Gubernur Maluķu untuk memanggil dan mengevaluasi Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku terkait dengan persyaratan resmi yang disampaikan bahwa aktivitas perusahaan di Gunung Bati harus tetap berjalan dan apabila ada yang harus dibayarkan maka akan ditunaikan, dimana pernyataan tersebut dinilai telah menghina dan merendahkan harga diri kami selaku masyarakat adat Bati sebab bagi kami tidak ada tawar menawar nilai yang tertinggi untuk tanah Bati.

Aspirasi dan tuntutan tersebut diserahkan oleh Koordinator Aksi Gerakan Save Bati, M Yani Kella sebagai Koordinator Aksi I dan Koordinator Aksi II, Said Bally.

Acara penyerahan tiga butir tuntutan itu diserahkan kepada Ketua DPRD Maluku di ruang rapat terbatas dan disaksikan oleh salah satu Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Ibu Temy Hursepuny dan beberapa teman jurnalis lainnya.

Komisi II DPRD Maluku yang seharusnya menangani dan atau bermitra dalam urusan Satuan Kerja Khusus (SKK-Migas) sementara ini masih melaksanakan reses pada Dapil masing-masing, sehingga belum bisa menyikapi apa yang menjadi tuntutan para pendemo. Meski begitu kegiatan ini ditangani oleh Ketua DPRD Maluku.

Meski begitu, Benhur Watubun telah mengisntruksikan kepada sekretariatan dewan mengagendakan pertemuan Komisi II dengan pihak-pihak terkait, termasuk Bupati SBT, Kadis ESDM Provinsi Maluku dan pihak PT Balam Energy jika dimungkinkan. Agenda dengar pendapat itu nanti digelar guna mendengar penjelasan seputar kegiaran sesmik dan eksplorasi yang dilakukan PT Balam Energy Limited di petuanan Gunung Bati.

Hingga berita ini dilansir penetapan agenda kapan waktu pelaksanaannya sementara menunggu kehadiran Ketua, para wakil ketua dan anggota Komisi II DPRD Maluku. (L05)