AMBON, LaskarMaluku.com – Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Drs.Ruben B Mariolkossu, MM mengungkapkan, dirinya telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menerbitkan SK kepada salah satu pegawai untuk melaksanakan tugas harian Sekretaris Daerah (Sekda), sambil pihaknya melakukan koordinasi dengan Sekda Maluku, terkait dengan penunjukan pelaksana tugas (PLT) Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Koordinasi itu tentunya dilakukan karena penjabat bupati tidak boleh merangkap  jabatan.

Hal itu ditegaskan, Ruben Mariolkossu, kepada media ini usai dirinya mengikuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Maluku, di lantai empat kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, di kawasan Passo, Senin (5/6/2023) sore.

Menurut Ruben, penunjukan itu telah dikoordinasikan dengan Sekda Maluku. Hanya saja, siapa orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas harian itu, penjabat Bupati enggan menjelaskan secara detail siapa figur tersebut.

“Saya sementara berproses dan saya akan secepatnya menunjukkan salah seseorang sebagai pelaksana harian (PLH). Saya sudah laporkan kepada Sekda Provinsi untuk kemudian kita koordinasi terus agar jabatan Sekda segera terisi, karena saya tidak bisa merangkap jabatan,”ungkapnya.

Ditanya soal berapa orang yang disusulkan, Penjabat Bupati menegaskan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Sekda Maluku.

Meski begitu, dirinya mengakui jika menempatkan seseorang dan atau menduduki jabatan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi kewenangan dirinya selaku Penjabat Bupati.

“Saya harus melakukan penunjukkan terhadap salah seorang menjadi penjabat Setda, bukan PLH, tetapi untuk sementara saya harus tunjuk salah seseorang jadi PLH dulu, sambil kita berproses untuk penjabat Setda,”tandasnya seraya menambahkan jika dirinya sudah perintahkan BKD untuk  segera menerbitkan SK untuk salah seorang menjadi PLH.

Untuk diketahui, Ruben Mariolkossu sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan dilantik berdasarkan Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-1204 tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.

Berdasarkan Keputusan Mentri Dalam Negeri, (Mendagri) Gubernur Maluku Murad Ismail Melantik Ruben Moriolkosu, sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengganti penjabat lama  Daniel Edward Indey.

Selain melantik Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Senin (29/5/2023) lalu di lantai 7 kantor Gubernur Maluku, Murad Ismail juga menyerahkan keputusan Mendagri tentang perpanjangan masa jabatan penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Buru dan penjabat Walikota Ambon. (L05)