SAUMLAKI, LaskarMaluku.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhitung tanggal 23 Oktober 2023 wajib mengikuti apel pagi dan sore tidak terkecuali seluruh OPD yang berkantor di kantor Bupati.

“Ini wajib dilakukan demi meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,”tegas Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Drs. Ruben B. Moriolkossu, MM, saat memimpin Apel Gabungan ASN yang berkantor di Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Jumat (20/10/2023). 

Apel Gabungan ASN turut diikuti Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati dan beberapa pimpinan OPD, pejabat struktural dan staf ASN lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar.

Selain apel pagi dan sore, Ruben Moriolkossu juga meminta agar seluruh ASN menjaga kebersihan lingkungan kantor.

“Saya minta agar OPD dengan tupoksi terkait dapat menjalankan fungsi dengan baik, dan ditunjang dengan perilaku ASN yang peduli dengan kebersihan dan kesehatan,”pintanya dihadapan ASN.

Di era digitalisasi saat ini, Moriolkossu juga menghimbau agar ASN di Kepulauan Tanimbar dapat menggunakan media sosialnya dengan baik dan untuk hal-hal yang positif demi membangun Tanimbar.

“Lakukan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan penuh dedikasi, tidak ada yang kebetulan dalam hidup ini, semua sudah digariskan Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu mari memberikan yang terbaik untuk Negeri Duan Lolat yang kita cintai bersama,”harapnya. (L03)