AMBON, LaskarMaluku.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian selaku Ketua Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), menegaskan Pemerintah Pusat (Pempus) menyiapkan anggaran sebesar Rp 700 miliar untuk Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan (Gerbangdutas) 2023 di masing-masing empat kabupaten di  Maluku.

Empat kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,  Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Demikian disampaikan Karnavian Rabu (14/6/2023) di Kantor Gubernur Maluku.

“Kita melihat bahwa anggaran yang ada di Bapennas itu Gerbangdutas itu sebesar Rp 7,7 Triliun tapi tersebar di berbagai Kementerian lembaga dan juga di pemerintah daerah. total yang untuk di  Maluku itu ada lebih kurang untuk 4 Kabupaten itu Rp 700 miliar,” kata Tito saat konferensi pers Gerbangdutas di Kantor Gubernur  Maluku.

Dijelaskannya, secara konsep pembangunan wilayah perbatasan akan berfokus tak hanya pada pertahanan.

Namun juga sentral ekonomi dan membangun dari pinggiran desa dan perbatasan.

“Nah dengan konsep ini badan nasional pengelola perbatasan, saya selaku ketua exiofisio dari Mendagri dan Menkopolhukam sebagai ketua dewan pengarah konsep kita adalah konsep kita adalah membangun daerah-daerah tersebut yang berasal dari anggaran di tingkat pusat di Bapennas itu sudah dianggarkan,” tambahnya seraya mengatakan jika anggaran tersebut dibagi dalam beberapa kementerian dan lembaga.

Meski terbagi, anggaran tersebut tak bisa dipakai untuk yang lainnya, hanya untuk pembangunan perbatasan.

“Persoalannya adalah, ini yang saya tugaskan kepada Pak Robert sebagai Plh Sekretaris Gerbangdutas, itu uang itu ada di mana ? Di kementerian lembaga atau sudah ada yang di pemerintah daerah. Nanti kalau udah ketemu kita lihat dari porsi anggaran yang kita lacak itu di mana. Jangan dipakai digunakan untuk yang lain karena peruntukannya itu, misalkan untuk kementrian A, itu untuk perbatasan tapi dipakai bukan dalam perbatasan itulah tugas kami untuk mengarahkan dan mengawasi dan melakukan evaluasi itu,” katanya mengingatkan.

Masih menurut Tito, bila dikelola Pemerintah Daerah, maka akan termasuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK tersebut, kata Tito hanya untuk mata anggaran Gerbangdutas.

“Kemudian khusus untuk daerah-daerah tadi anggaran tadi itu dari pusat mekanisme itu adalah bentuk anggaran DAK atau Dana Alokasi Khusus. Misalkan anggaran PUPR ada mata anggaran untuk bangun jalan perbatasan, jembatan-jembatan bisa dikerjakan daerah sendiri bisa juga dikerjakan pemerintah daerah dengan uang yang ditransfer namanya DAK untuk membangun jalan tertentu, atau jembatan tertentu atau runway tertentu punya perhubungan itu dengan atas permintaan kebutuhan daerah itu,” tambahnya.

Tito menegaskan, konsep Gerbangdutas juga mendengar evaluasi dan masukkan dari masyarakat.

“Baik di manapun juga kita menginginkan agar dibangun dengan mekanisme dua arah. Tidak hanya dari atas membangun sesuai maunya tapi juga mendengarkan usulan masukan dari daerah yang diinginkan itu apa di situ,” tandasnya. (*/L06)