AMBON, LaskarMaluku.com – Pekerjaan proyek pembangunan jembatan Dian Pulau-Tetoat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku yang tepatnya berada di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)-Maluku, dalam waktu dekat bakal dibongkar.

Hal ini berdasarkan tiga rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komite Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian PUPR-RI di Jakarta.

Lantaran itu, Anggota Komisi III DPRD Maluku yang juga Ketua Fraksi Golkar, Anos Yeremias, S.Sos, menjelaskan  jembatan Dian Pulau Tetoat itu akan dibongkar karena memang ada tiga rekomendasi yang diberikan oleh KKJTJ, salah satunya jembatan tersebut bakal dibongkar ulang.

“Saya dan beberapa anggota merasa keberatan. Karena kalau dibongkar kita kesulitan untuk membangun lagi karena yang pertama kemampuan keuangan daerah kita, misalnya ini kalau dibongkar mau dapat dana dari mana untuk dibangun lagi?,” Kata Yeremias, kepada awak media di kantor DPRD Maluku, Senin (6/2/2023).

Politisi Partai Golkar dapil MBD ini, menyampaikan, bayar utang pinjaman di PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI saja kita harus cicil hingga tahun 2026 baru bisa selesai. Sementara satu tahun saja kita selesaikan kurang lebih sebesar Rp. 1,39 Milyar yang daerah setor.

“Jadi itu artinya tidak mungkin dibongkar. Sebab Kemungkinan yang kedua silahkan saja dibawa ke ranah hukum. Saya juga heran dan bingung, karena saya sendiri baru tahu kalau jembatan lengkung itu kesulitannya luar biasa. Pertanyaanya Kenapa dari awal tidak dibangun jembatan baja saja, bahkan itu lebih baik,” pinta Yerimias.

Menurut Yeremias, untuk selanjutnya tergantung rekomendasi ke pimpinan. Dan jembatan itu proses pekerjaannya sudah dari tahun 2017 lalu sampai saat ini belum juga selesai.

“Selanjutnya dalam rapat dengan Kementerian PUPR sudah kita bicarakan terkait dengan daerah kita. Karena ada empat kriteria yang harus kita tuntaskan, dan hal ini sangat penting,” pungkasnya.

Dirinya menambahkan, komisi sudah berupaya banyak terkait dengan investasi penanganan jalan daerah, dan sudah dialokasikan anggaran hanya untuk Maluku belum diketahui jatah pastinya berapa.

“Karena semua data sementara ini sedang di verifikasi di Kementerian PUPR. Investnya juga sudah di tanggal 25 Bulan Januari kemarin oleh Menteri PUPR dan Kepala koordinasi, juga sudah mengumumkan ada Rp 32 Triliun yang akan dikucurkan, hanya saja tidak tahu Maluku mendapat berapa,”ungkap Anos seraya menambahkan, itu sangat tergantung dari kriteria yang diminta misalnya surat keterangan lahan bebas dari pemerintah dan surat pernyataan itu terkadang hanya dibuat untuk mendapatkan program yang ada.

“Nah nanti ketika dibawa sampai ke kementerian ketika pekerjaan mau jalan, ada komplain dari masyarakat. Itu yang kementerian tidak mau. Jadi untuk kriterianya ada empat, yang pertama analisa dampak lingkungan yang kedua visibilitas study atau study kelayakannya, yang ketiga surat pernyataan dari kepala daerah yang menyatakan bahwa lahan itu benar-benar lahan bebas atau lahan yang sudah diselesaikan ganti untung atau ganti rugi oleh pemerintah kabupaten atau pemprov. Yang terakhir detail desain engineering,” bebernya.

Ditempat terpisah, Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun menegaskan bahwa Jembatan Dian Pulau Tetoat ini Komisi III berproses dua kali.

“Proses pertama ketemu dengan dua ahlinya yang memberi saran untuk pembangunan jembatan itu sudah ketemu dengan wakil ketua KKJTJ pak Yudha dan kesimpulannya adalah penyedia jasa atau kontraktor harus bertanggung jawab mengembalikan jembatan itu sesuai dengan perencanaan,” tegas Watubun.

Lantaran jembatan tersebut diungkapkan Watubun, sifatnya khusus bukan jembatan penghubung lain pada umumnya. Itu dilakukan dengan persetujuan termasuk persetujuan KKJTJ melalui Kementerian PUPR.

“Karena sifatnya khusus, sehingga menjadi hal-hal yang harus diperhatikan. Kalau kemudian terjadi sesuatu yang tidak baik atau sesuatu yang tidak memenuhi harapan dan tidak memenuhi standar kelayakan maka dikembalikan kepada penyedia jasa yang harus bertanggung jawab secara utuh, baik material maupun pekerjaannya, dan itu harus ganti rugi, kalau soal itu kita tegas, kalau tidak maka ranah hukum yang akan bicara,” tegas Watubun. (L04)