AMBON, LaskarMaluku.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2022.  

Opini tersebut turun setelah pada tahun-tahun sebelumnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

WDP yang diraih oleh Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu, diterima setelah Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto, SE. M.M, Ak,  CA, CSFA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2022 yang berlangsung di lantai empat  (4) Kantor BPK RI Perwakilan Maluku di kawasan Passo, Kecamatan Buaguala, Kota Ambon Senin, (5/6/2023) sore.

Heri Purwanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

Foto bersama

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria tersebut adalah (a) apakah laporan LK telah disusun sesuai Standart Akuntansi Pemerintahan; (b) Apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif; (c) apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; serta (d) apakah pengungkapan catatan laporan keuangan telah memadai.

BPK RI Perwakilan Maluku dalam rilisnya menekankan bahwa, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya PENYIMPANGAN (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang- undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkapkan dalam LHP.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas dua LKPD tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah.

Banyak Temuan

Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pokok-pokok temuan yaitu :

a. Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran belum memadai yaitu adanya ketekoran kas sebesar Rp 40 juta

b. Penatausahaan aset lainnya belum sepenuhnya memadai diantaranya terdapat aset lain-lain reklas kas Bendahara yang belum diproses penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dan tidak diketahui rincian penanggungjawabnya sebesar Rp 500 juta.

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran  penyajian laporan keuangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2022.

Adapun terdapat temuan lain yaitu;

1. Penggunaan langsung atas penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk Belanja Operasional Tanpa Mekanisme APBD pada RSUD dr P.P Materi sebesar Rp 7.1 M

2. Realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan, sebesar Rp 1, 4 M

3. Realisasi belanja perjalanan dinas pada 8 SKPD dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 600 juta.

4. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pada tiga SKPD sebesar Rp 550 juta.

Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini Wajar Dengan Pengecualian, laporan keuangan yang disebutkan diatas, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanggal 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standart Akuntansi Pemerintah, sehingga BPK memberikan kesimpulan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Drs Ruben Moriolkossu,MM

Menanggapi Opini WDP tersebut, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Mariolkossu mengatakan, dari catatan yang diberikan sudah tentu pihaknya akan menempuh langkah-langkah pembenahan sesuai ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.

“Opini Wajar Dengan Pengecualian pada dua tahun kemarin, kita diberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). WDP ini karena ada beberapa catatan penting yang sebagaimana bapak ibu sekalian sudah ketahui ini yang menjadi catatan bagi pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk segera melakukan pembenahan,”ujarnya.

Sementara terhadap rekomendasi rekomendasi yang nanti disampaikan kepada pemerintah, menurut Ruben itu sesuai ketentuan enam puluh (60) hari untuk ditindaklanjuti.

“Tadi saya sudah komunikasikan dengan kepala Perwakilan BPK RI wilayah Maluku untuk membantu kami dalam pembenahan, “ungkap Mariolkossu, mengakhiri wawancaranya. (L05)