LANGGUR, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Bupati M Thaher Hanubun berhasil melakukan mediasi dengan Raja Ohoi Ibra Agung Renwarin berkaitan dengan titah raja Ibra yang melakukan proses sasi menuju jalan masuk Bandara Internasional Karel Sadsuitubun di Kabupaten Maluku Tenggara.

Sebelumnya, aksi yang dilakukan masyarakat pasca titah raja Ibra kendati dilakukan diluar Bandara Internasional Karel Sadsuitubun, tetapi telah menghambat proses dari dan menuju bandara.

Nampak, aparat gabungan TNI-Polri ikut terlibat dalam melakukan pengamanan objek vital milik negara ini.

Kegiatan sasi (larangan) ini dilakukan oleh raja ohoi Ibra, lantaran hal ihwal menyangkut proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Bandara Internasional ini.

Konan katanya sudah dibayarkan pihak pemerintah daerah setempat kepada raja sebelumnya dan ketika raja sebelumnya meninggal, pewaris tahkta kedua mengaku belum menerima pembayaran tersebut.

Nilai mahar yang menjadi tuntutan ganti rugi diperkirakan setara dengan dana pinjaman SMI senilai Rp 700 Milyar. Ini yang menjadi alasan utama jalan utama menuju bandara ini di sasi.

Belum diketahui secara pasti aksi dibalik sasi ini, yang menjadi pertanyaan mendasar mengapa sedari dulu, aksi ini tidak dilakukan dan atau dibicarakan dengan pemerintah daerah atau DPRD Kabupaten Malra, sehingga persoalan itu dapat termediasi.

Kendati demikian, berdasarkan laporan yang diterima media ini menyebutkan bahwa, telah dilakukan mediasi, Senin (25/9/2023) pukul 13.30 WIT antara Raja Ibra dan Bupati Maluku Tenggara terkait rencana pemasangan sasi (Hawear) di ruas jalan masuk menuju Bandara Karel Sadsuitubun Langgur.

Mediasi berlangsung di Rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara, Jl. BTN Indah, Kelurahan, Lodar El, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Maluku Tenggara, Drs. Hi Muhammad Thaher Hanubun, M.Si, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Antonius Renjaan, S.Ap, Raja Ibra, Agung Renwarin, S.H, Tokoh Masyarakat Ibra, Hi Yahya Tamher, Tokoh Masyarakat Ibra, Kudus Rumlus

Dalam proses mediasi tersebut ada tiga point kesepakatan yang dihasilkan, yakni

1) Bahwa tanah/lahan yang akan dibayar untuk saat ini tidak dapat terpenuhi dikarenakan anggaran Pemerintah Daerah Maluku Tenggara pada tahun 2023 sudah tidak ada, sehingga Bupati Maluku Tenggara menyampaikan pembayaran lahan tersebut, direncanakan akan dibayar bertahap yaitu pada tahun 2024 dan 2025.

2) Lahan yang akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yaitu seluas 20 hektar diantaranya lahan jalan masuk Bandara Karel Sadsuitubun Langgur dan lahan Kompi  D Yonif 734/SNS.

Untuk lahan Kompi  D Yonif 734/SNS yang belum dibayar, akan di bayar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara pada tahun 2024 dan 2025.

3) Kesepakatan bersama antara Raja Ibra dan Bupati Maluku Tenggara bahwa Proses penanaman Sasi/Hawear yang akan dilakukan oleh Raja Ibra tidak jadi di pasang (tidak terlaksana)

Pertemuan itu berakhir sekira pukul 14.00 WIT, dalam suasana kekeluargaan aman damai dan tentram.

Sementara itu, Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Dumma mengaku, proses pengaman di Bandara dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang.

“Jadi karena ini obyek vital maka wajib bagi kita aparat keamanan melakukan pengamanan di Bandara Internasional Ibra,”jelas Frans Duma, Kapolres Malra, kepada media ini melalui WA-nya, Senin (25/9/2023) sore.

Duma menjelaskan, berpatokan pada Surat Pemerintah Kabupaten Malra Raatchap Ibra Ivit Rat Koreksi Nomor 17 /Ratkirkes/2023 ttg prosesi pemasangan sasi/Hawear jalan masuk menuju Bandara Karel Sadsuitubun Langgur di Ohoi Ibra, sehingga sesuai dengan perintah perundangan, Polri berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan obyek-obyek khusus.

Duma menjelaskan, dasar hukumnya adalah:

  1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Perpres nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional
  4. Perkap No 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah
  5. Perkap No 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Sektor
  6. Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/551/VIII/2003, Tanggal 12 Agustus 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Pengamanan Obyek Khusus
  7. Surat Keputusan kapolri No.Pol : Skep/738/X/2005, Tanggal 13 Oktober 2005 tentang Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional
  8. Direktif Kapolri No.Pol. : R/Dir/680/IX/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital.

“Obyek khusus adalah obyek yang karena kedudukan dan kepentingannya memerlukan perhatian dan tindakan pengamanan, “urai Duma.

Bandara Karel Sadsuitubun lanjut Duma, termasuk objek khusus karena merupakan kawasan, tempat, bangunan dan usaha yang menyangkut hajad hidup orang banyak, kepentingan dan atau sumber pendapatan besar negara yang memiliki potensi kerawanan dan dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik dan keamanan bila terjadi gangguan keamanan

Sehingga untuk memberi rasa aman kepada masyarakat Polri bersama TNI melakukan pengamanan pada area Bandara Karel Sadsuitubun Langgur.

“Hal ini dilakukan sehingga tidak menggangu stabilitas keamanan dikawasan itu,”ungkapnya.

Ketika ditanya jumlah pasukan yang dikerahkan, Duma merincikan jika jumlah pasukan yang dikerahkan untuk mengamankan Bandara Internasional Sadsuitubun berjumlah 65 personil; terdiri dari Kodim.15 personil l, Lanal 10 personil, Lanud Satu Pelaton (19) personil, Brimob 6 personil dan Polres 15 personil.

Sementara itu, Raja Ibra yang dikonfirmasi beberapa kali via pesan whatsapp belum berhasil merespons. (L05)