AMBON, LaskarMaluku.com – Pj Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Aru, Jacob (Yob) Ubyaan, secara tegas membantah dan mengklarifikasi isu yang beredar bahwa dana Covid sebesar Rp 19 miliar tidak jelas penggunaanya di Kabupaten Aru.

“Perlu saya sampaikan bahwa dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 tidak pernah dianggarkan khusus untuk dana Covid-19. Yang ada adalah dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 62 miliar sekian,”jelasnya.

Dikatakan, dari Rp 62 miliar sekian itu yang diminta oleh Tim Gugus Tugas Covid itu sekitar Rp 42 miliar dari belanja tidak terduga (BTT), dan bukan belanja Covid.

“Nah dengan demikian BTT yang tidak digunakan sekitar Rp 19 miliar sekian. Saya perlu klarifikasi ini, sebab dalam dokumen APBD 2020 tidak secara khusus menganggarkan untuk dana Covid,” kata Ubyaan, kepada wartawan di Ambon, Kamis (13/4/2023).

Dirinya menjelaskan, sesuai aturan penggunaan dana darurat dalam hal ini belanja tidak terduga harus jelas tidak bisa digunakan sembarangan. Ada kajian, ada keputusan Bupati dan ada pengusulan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah  (BPBD), kemudian ada keputusan Bupati  yang terkait dengan keadaan darurat itu baru anggarannya bisa digunakan.

“Jadi Dana Covid untuk Kabupaten Kepulauan Aru tidak pernah menggunakan APBD yang ada, itu belanja tidak terduga, dan belanja tidak terduga diperuntungkan bukan saja untuk Covid, tapi untuk membiayai keadaan yang sifatnya darurat seperti bencana alam ataupun wabah penyakit. Jadi sekali lagi perlu diketahui bahwa Rp 19 milir itu digunakan dan tidak dibelanjakan untuk pos yang lain,” tegasnya.

Menurut Ubyaan, Jadi APBD Pemda Aru itu kita umumkan melalui Webasite pemerintah daerah. Jadi silahkan kalau ada pihak yang mau mengecek bisa langsung klik di website Pemda Aru, bisa dilihat dalam dukumen APBD, apakah ada dalam Covid ataukah tidak.

“Dengan adanya klarifikasi ini, saya berharap bahwa bisa menjadi terang benderang isu ini sehingga tidak menjadi bola liar yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu bisa saja menggiring opini untuk masyarakat mempercayai hal yang tidak benar, jadi masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu yang tidak jelas,” harapnya.

Ubyaan justru menyarankan agar mengecek langsung di website pemerintah daerah semua jelas disitu, ada juga hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

Kalau itupun di salahgunakan ada temuan BPK.

“Untuk BPK itu perjalanan dinas Rp 10 juta saja diangkat dan temuan. Bagaimana nilainya Rp 19 miliar tidak diangkat dalam temuan. Jadi saya kira semuanya jelas,” tutup Ubyaan. (L04)