AMBON, LaskarMaluku.com – Taruna Siaga Bencana (TAGANA) dan Palang Merah Indonesia (PMI) yang ditugaskan sebagai tenaga sukarelawan Satuan tugas (Satgas) Covid-19 mendatangi kantor DPRD Provinsi Maluku guna menyampaikan aspirasi terkait hak-hak yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh Dinas kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku selama 4 Bulan.
Mereka juga meminta dan berharap kepada Pemerintah Daerah, agar bisa dapat membantu menyelesaikan hak-hak mereka yang saat ini belum di bayar.
Sementara salah anggota TAGANA yang di wakilkan, Yusuf Elthon Purwaila, menuturkan, bahwa terhitung mulai dari Bulan Oktober 2022 sampai dengan akhir Desember itu sebenarnya hak-hak kami harus kami terima, tapi ketika kami di panggil ke Dinas Keseahatan (Dinkes) Provinsi Maluku, mereka menjelaskan bahwa proses untuk pembayaran Tenaga Pemulasaran Covid-19 itu, itu telah di proses ke Pemerintah Daerah Maluku, namun sampai saat ini tidak ada jawaban.
“Akhirnya kemarin kami ke kantor Gubernur untuk mencaritahu kapan hak-hak kami dibayar, tapi sampai saat ini kami belum ketemu dengan Sekretaris Daerah Pak Sadali Ie),” kata Purwaila, saat ditemui wartawan di kantor DPRD Maluku, siang, Rabu (18/1/2023).
Menurut Purwaila, informasi yang diterima di kantor gubernur bahwa tim Satgas Covid telah dikembalikan ke masing-masing Satuan Kerja Daerah (SKPD) di Air Salobar.
“Oleh karena itu, hari ini kami sengaja datang ke sini ke kantor dewan untuk menyalurkan aspirasi kami ini dari anak-anak tenaga-tenaga sukarelawan yang masuk dalam tim pemulasaran sebanyak 36 orang termasuk tenaga PMI didalamnya,”jelasnya seraya berharap Dinas Kesehatan harus memberikan penjelasan kepada kami.
Dirinya menambahkan, dana yang harus dibayarkan kalau kami satu orang itu sekitar ada Rp 7 juta di kalikan 30 orang sekian, itu belum belum juga ada tenaga-tenaga dari PMI yang belum dihitung. (L04)