AMBON, LaskarMaluku.com – Usulan Pergantian Antara Waktu (PAW) Edwin Huwae, anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDIP, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, saat ini sudah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tina Welna Tetelepta, yang meraih suara terbanyak ketiga diusulkan menggantikan Huwae. 

Ini setelah peraih suara kedua pada pemilu 2019 lalu di daerah pemilihan Maluku Tengah dari PDIP, telah mengundurkan diri dari partai itu.

Demikian dikemukakan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan provinsi Maluku, Benhur Watubun’, ST.

“Proses usulan PAW sudah teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), “ungkap Sapaan akrab BGW yang juga Ketua DPRD Maluku ini kepada awak media, Rabu (1/11/2023).

Usulan pemberhentian dan pengusulan PAW lanjut Benhur Watubun’ sudah dilakukan sejak 27 Oktober 23 lalu dan sudah diserahkan ke Mendagri.

“Kita tunggu 12 hari kerja, mudah-mudahan secepatnya, jika surat hari ini tiba besoknya sudah bisa langsung pelantikan,”tandasnya.

“Tunggu putusan Mendagri. Usulan PAW sudah tergistrasi di Kemendagri,”tegas Watubun,

Watubun yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku itu mengatakan, usulan pemberhentian dan pengusulan PAW sudah berlangsung secara baik. 

“Tanggal 27 Oktober 2023 lalu sudah diserahkan ke Kemendagri. Kita tunggu 12 hari kerja. Mudah-mudahan secepatnya. Surat hari ini tiba, besok pelantikan,”tegasnya.

Soal, ada komplain bahwa Tetelepta, selama ini tidak maksimal menjalankan tugasnya sebagai kader partai, Watubun menegaskan.”Tentu sebagai petugas partai laksanakan tugas dengan baik. Dia sangat rajin mengembang amanat partai,”pungkasnya.  (L05)