AMBON, LaskarMaluku.com – Sebanyak kurang lebih 200 orang tenaga honorer yang mengabdi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy, selama 4 bulan terakhir belum terbayarkan hak-haknya.

Padahal mereka umumnya diperkerjakan sebagai tenaga inti dalam proses pelayanan medis, khususnya dalam melayani apa yang menjadi kebutuhan pelayanan rumah sakit.

Sayangnya, upah mereka belum dibayarkan hingga empat (4) bulan gaji.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku, Yance Wenno, SH mengaku, selaku wakil rakyat Kota Ambon, dirinya sangat menyayangkan kondisi yang dialami para tenaga honorer ini.

Menurutnya, mengabaikan hak-hak para tenaga honor ini sudah masuk dalam proses pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Mereka lanjut Wenno, membiarkan banyak orang menderita dalam banyak hal dan ini tidak boleh dibiarkan.

“Jadi ini sebuah proses pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dan keterlambatan terhadap hak-hak honorer tentu membuat mereka menderita, apalagi ditengah kondisi perekonomian yang lagi tidak stabil saat ini. Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap aspek kehidupan, “tandas wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Ambon ini kepada awak media di gedung DPRD Maluku Karpan Ambon, Senin (13/03/2023) sore.

Menurut Yance Wenno, jika memperkerjakan orang, RSUD Haulussy harus mampu membayarkan para tenaga honorer, apalagi ini sudah memasuki bulan ketiga. Dan kondisi ini, bisa memungkinkan bagi para tenaga honorer untuk menempuh langkah hukum.

“Semua orang yang berkerja di semua instansi, termasuk RSUD, ini patut disesalkan dan mempekerjakan orang upahnya harus dibayarkan, ini bagian “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” secara hukum mereka bisa menuntut pemerintah karena pemerintah mempekerjakan orang dan menggunakan tenaganya tidak memenuhi hak-hak mereka, ” tegasnya.

Sementara itu, Komisi yang membidangi pendidikan dan kesehatan, mengungkapkan, jika persoalan yang tengah dihadapi rumah sakit milik pemerintah daerah Maluku ini, telah ditangani para pimpinan DPRD Maluku.

“Persoalan RSUD Haulussy telah ditangani oleh pimpinan dan sebaiknya ditanyakan kesana, saya sudah jenuh dengan para pengelolahnya, “ujar anggota Komisi IV DPRD Maluku, Ibu Tien Renyaan ketika ditanyai seputar masalah menagemen RSUD dr Haulussy.

Disinyalir ketidakpatuhan dari Direktur RSUD Haulussy, dokter Zainuddin, tidak terlepas dari kesepakatan awal seputar pembayaran hak-hak pegawai dari dana Rp 38 Milyar yang hingga kini belum direalisasikan pihak managemen.

Semestinya dana yang diperuntukan bagi pembayaran tenaga medis pasca covid 19, sudah bisa dicairkan dan dibagikan kepada petugas medis yang berhak menerimanya.

Namun saran dan pertimbangan Komisi IV nampaknya diabaikan sang Direktur Zainuddin, bahkan terakhir malah melobi komisi untuk pembagiannya 60:40 tapi usaha itu, dimentahkan komisi.

Ini belum termasuk dengan tenaga honorer yang belum memperoleh hak-haknya selama empat bulan gaji.

Sementara hutang piutang dengan pihak ketiga juga belum dibayarkan, yakni berupa; obat-obatan, oksigen, bahan medis habis pakai termasuk bahan cuci darah.

Meski begitu, direktur malah disibukan dengan urusan keberangkatan keluar daerah.

Yance Wenno menegaskan, jika semua persoalan itu tidak tuntas ditangani, maka yang bersangkutan sebaikanya diproses hukum. (L05)