AMBON, LaskarMaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendesak dan meminta pemerintah daerah untuk secepatnya mangajukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan untuk di bahas.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun, ST,  mengaku, bahwa pembahasan APBD perubahan sampai saat ini belum dibahas.  Lantaran itu, dirinya meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk secepatnya diajukan, karena batas waktu sampai dengan 30 September 2023.

“Malam itu kami sudah lakukan rapat antara Banggar dan pemerintah daerah yang di wakili oleh TAPD, terkait dengan prokdosis laporan realisasi Bulan, dan prokdosis untuk 6 Bulan berikutnya,” kata Watubun, kepada awak media diruang kerjanya, Rabu (6/9/2023).

Lebih lanjut, Watubun menjelaskan, jadi prediksi-prediksi itu kita sudah memastikan bahwa ada presentasi yang membanggakan tapi secara internal kalau kita breakdown seluruh belanja dan pendapatan di dinas-dinas yang lain.

“Karena kita lihat banyak hal yang belum terpenuhi disana, artinya ada anggaran yang ada badan atau dinas yang anggarannya betul-betul mencolok sekali dengan nilai yang luar biasa, tapi dari aspek realisasinya dia belum memenuhi harapan,”pungkasnya.

Dikatakan, karena idealnya antara laporan realisasi itu sampai dengan enam bulan itu mestinya sudah harus diangka yang idealnya fivety fivety minimal 50 sampai 55 persen realisasinya.

Tapi ada yang kita temukan belum, seperti belanja modal. Belanja modal ini untuk kegiatan-kegiatan yang didalamnya ada hibah atau juga ada kegiatan belanja modal untuk Infrastruktur itu ada yang belum terealisasi secara maksimal, itu yang kita soroti, cuman dalam konteks ini kita harus memberi masukan,”jelasnya seraya menambahkan, ini juga dasar bagi kita untuk bisa mengestimasi mesti dilakukan perubahan APBD, misalkan didalam Permendagri nomor 13 tahun 2026 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah (PPKA) di pasal 154 itukan penegasannya sudah jelas.

Menurutnya, salah satu poin yang terpenting adalah terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Dan kalau kita lihat bahwa rencana pemerintah daerah untuk menghibakan sejumlah anggaran bagi kepentingan pelaksanaan pemilukada serentak di 2024 berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900 tahun 2023, tertanggal  24 Januari 2023, dan itu kita lihat belum tergambar, karena itu maka kita desak.

Dijelaskan, kita wajib untuk menganggarkan 40 persen dari total yang hendak kita hibakan ke KPU, Bawaslu dan pihak keamanan, itu wajib harus di hibakan di tahun ini, padahal belum tergambar di APBD-nya.

“Sedangkan 60 persen nanti dianggarkan di APBD 2024, tapi di 2023 40 persen itu sudah harus di tampung. Sementara penampakan soal kepimiluan dalam hal ini pemilukada itu dia tidak tergambar,” bebernya.

Lantaran itu, Watubun meminta pemerintah daerah untuk secepatnya mangajukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan untuk kita bahas sebelum Bulan September berakhir.

“Waktu yang diberikan DPR ke pemerintah daerah, ya secepatnya, dan hari ini kita akan surati untuk ketiga kali. Kita sudah surati, dan saya minta segera di ajukan untuk kita bahas karena batas waktu sampai dengan 30 September 2023. Jadi kalau Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) selesai maka kita harapkan APBD ini segera sebab NPHD itu tuntut Oktober itu harus direalisasikan,”ungkap Watubun.

Kalau sudah terealisasi dalam APBD-nya, sudah nampak dalam APBD maka terhitung 14 hari sejak pendatangan NPHD wajib untuk dicairkan.

Watubun berharap dukungan kita terhadap pelaksanaan pesta demokrasi di tahun 2024 baik itu pemilu nasional maupun pemilukada harus berlangsung dengan baik, karena ini hajatan orang banyak, ini kepentingan semua orang. dan kami juga tidak mau jangan sampai kita di pertanyakan oleh pemetintah pusat atau kita dipertanyakan oleh rakyat kita sendiri bahwa kita tidak mendukun atau tidak berpihak, dan makanya sebelum itu kita sudah lakukan visitasi. (L04)