AMBON, LaskarMaluku.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui Komisi I DPRD Maluku, mendukung kantor Sekretariat Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Maluku untuk memfasilitasi menyampaikan usulan yang disampaikan oleh KY atas pengusulan gedung sekertariat kepada Gubernur Maluku terkait pinjam pake aset. 

Lantaran itu, KY, yang merupakan lembaga negara yang berperan dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap kinerja para hakim, salah satunya termasuk para pradilan yang ada di Maluku ini, untuk meminta DPRD Komisi I untuk memfasilitasinya untuk menyampaikan hal di maksud.

Wakil ketua komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra, mengatakan menyangkut rapat komisi I hari ini, terkait dengan surat yang disampaikan Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Maluku tanggal 16 Januari 2023 yang dimeresponi Ketua DPRD Maluku disposisi ke kita, terkait dengan pinjam pake, karena mereka pinjam rumah mulai dari 2015 untuk dijadikan kantor.

“Ternyata kan surat mereka sudah beberapa kali dulu semasa Pak Said Assagaff masih menjabat gubernur Maluku, waktu itu 2016 kemudian lanjut juga pemerintahan sekarang Pak Murad mereka sudah layangkan surat, tapi ternyata sampai hari ini belum direspon sehingga mungkin itu mereka layangkan ke DPRD, sebab DPRD kan sifatnya memfasilitasi karena punya kuasa untuk pinjam aset itu adalah gubernur,” ujar Politisi PKS ini, kepada wartawan, usai melakukan rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Maluku, Rabu (15/2/2023).

Dikatakan, saat pertemuan sudah sampaikan, mekanisme nanti mereka layangkan kembali surat ke gubernur. Lalu nanti secara aset juga sudah mulai proses untuk dilihat lokasi-lokasi mana, walaupun KY sudah menyampaikan lokasi yang ada disitu, maka nanti kita lihat lagi.

“Pada prinsipnya mendukung karena itu membantu dalam rangka mengawasi para kerja-kerja hakim kita di Maluku. Ada beberapa pengadilan, yakni pengadilan tinggi dan pengadilan agama ada di maluku sehingga kita juga harus membantu memfasilitasi mereka,” papar Rumra seraya menambahkan Komisi 1 tetap mendukung.

“Karena mereka minta disini, cuman tergantung kesediaan, karena sebagian aset pemerintah banyak juga sudah ditempatkan oleh lembaga-lembaga vertikal yang lain,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan menyangkut hal itu,  KPID, KIP dan juga  termasuk Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang sampai hari ini juga belum memiliki kantor sekretariat

“Jadi muda-mudahan mereka bisa bantu terkait dengan ini sehingga kita bisa memperhatikan kerja-kerja para paradilan yang ada di Maluku itu bisa dengan baik dan muda-mudahan itu tanggungjawab kita karena selama ini mereka mengontrak rumah, karena kontrak rumah ini juga kan terbatas juga,” pungkasnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala BPKAD Provinsi Maluku, Zulkifli Anwar, menjelaskan untuk apa yang mereka sampaikan dalam surat, yaitu kebutuhan lahan untuk kantor sekertariat yang penting suratnya ke gubernur dalam hal ini Sekda sehingga hal ini bisa segera di proses.

“Jadi ini baru usulan, nanti kita tindak lanjut. Suratnya kan ke DPRD. Nanti dibikin ulang surtnya ke pak gubernur Maluku untuk boleh nanti disposisi kita tindaklanjut,” singkat Anwar.

Sementara, Asisten membidangi sosialiasi dan advokasi hakim Komisi Yudisial, Cisalfia hatala, mengatakan 

Surat yang kita layangkan ke ketua DPRD Maluku memfasilitasi ketemu dengan biro aset kita dapat solusinya kalau untuk pemakaian pinjam pakai aset daerah kita harus melayangkan surat dulu ke gubernur Maluku sebagai pemegang kekuasaan terkait dengan aset pemerintah daerah.

“Jadi dari kita Komisi Yudisial mungkin dari Apa saran yang sudah disampaikan komisi 1 kepada kita nanti coba kita tindaklanjuti dengan menyurati gubernur langsung. Semoga harapannya kita diberikan aset oleh pemerintah daerah menangani sosialisasi dan advokasi hakim,” harapnya. (L04).