AMBON, LaskarMaluku.com – DPRD Provinsi Maluku menggandeng Kemenkumham Wilayah Maluku melakukan sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Sosialisasi berlangsung di Lantai. 5 Gedung DPRD Maluku, Senin (13/11/2023) dihadiri ratusan masyarakat dari berbagai kalangan pedagang, dan OKP Cipayung Plus serta sejumlah Anggota DPRD Maluku dari Dapil Kota Ambon yakni Richard Rahakbauw, Janjte Wenno, Melkianus Orno, Johan Lewerissa, Ayu Hasanussi, dan Rostina.
Dikesempatan itu, Bidang Hukum, Richard Nixon Patikawa, perancang peraturan perundang undangan ahli madya kanwil Kemenkumham Maluku mengatakan, Perda No. 22 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan merupakan salah satu langkah serius dari pemerintah daerah khusus pada DPRD Maluku ketika inisiatif ini kemudian dapat ditetapkan dan sekaligus diundangkan menjadi peraturan daerah.
“Karena menjadi titik tolak pada adanya ketenagakerjaan itu diberdayakan mulai direncanakan sampai pada pengawasan. Artinya bahwa penempatan tenaga kerja betul-betul harus berdasarkan Perda, selain itu juga melakukan proses regulasi pelaku usaha sehingga dengan adanya kemudahan pelaku usaha itu dapat berinvestasi di Maluku,” kata Richard, kepada wartawan.
Dirinya menambahkan, rekrutmen dan bahkan mengakomodir tenaga kerja akan semakin banyak dan juga untuk mengatasi permasalahan sosial yaitu angka pengangguran Maluku di urutan ketiga dari bawah. Sehingga dengan adanya regulasi rekrutan para tenaga kerja dapat menjadi dasar untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja dari warga masyarakat yang produktif menjadi lebih baik lagi. Upaya pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan tentu menjadi hal yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Sehingga ketika para pelaku usaha ini butuh koordinasi dan sinergitas bukan hanya dengan para pelakunya tapi juga dengan pemerintah Kabupaten Kota karena kabupaten kota ini mempunyai wilayah yuridiksi untuk menentukan jaringan sehingga regulasi ini dapat disampaikan kepada perusahaan,” tandasnya.
Menurutnya, perekrutan tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja lokal (TKL), itu semua sudah diatur, sehingga tidak semuanya itu harus direkrut mentah-mentah dari tenaga kerja asing.
“Untuk diketahui, Sudah ada porsi-porsi yang sudah ditentukan, selain itu juga untuk perekrutan tenaga kerja asing dibutuhkan hanya pada wilayah-wilayah personalia,” pungkasnya. (L04)