AMBON, LaskarMaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, mendesak dan meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Maluku untuk secepatnya menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) menyangkut dengan retribusi pajak.
Hal itu disampaikaan, Anggota Komisi I DPRD Maluku, Eddyson Sarimanella, SH. Kepada wartawan di gedung DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang Ambon, Rabu (4/10/2023).
Menurutnya, terkait dengan penyusunan Perda terkait dengan retiribusi pajak harus disatukan sesuai aturan yang baru.
“Jadi menyangkut retribusi ini perlu ada kajian lebih dalam sehingga bisa secepatnya juga diselesaikan,”harapnya.
Wakil Ketua Fraksi Hanura ini, mengakui jika tidak ada Perda maka pungutan-pungutan yang nanti di tagih itu menjadi pungutan liar (Pungli).
Sarimanela berharap DPRD sebagai lembaga khusus dengan instansi terkait bisa secepatnya menyelesaikan Perda Retribusi pajak ini. Pasalnya, selama ini tagihan-tagihan masih menggunakan peraturan lama.
“Olehnya itu kami di DPRD sudah sepakat menyusunnya di Bapemperda untuk secepatnya menyelesaikan perda tersebut untuk kepentingan masyarakat Maluku agar bisa diterapkan di tahun 2024. Jadi untuk 2024 bisa diselesaikan secepatnya,” janjinya. (L04)