AMBON, LaskarMaluku.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, meminta proses Abdul Muthalib (AM) Sangadji, salah satu tokoh pejuang dan perintis kemerdekaan Indonesia dari Maluku, untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional dipercepat.

Demikian disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Attapary, menjelaskan, sebenarnya substansi semua sudah selesai hanya ada beberapa yang sebelum disampaikan ke kementerian, ini harus diperbaiki misalnya satu foto karena itu foto penting karena itu nanti akan dituangkan di lembaran negara sebagai foto resmi pahlawan.

“Nah makanya dari kementerian itu minta foto yang betul-betul yang asli besarnya dan dia kalau ada berwarna itu yang berwarna karena nanti itu kan akan dipampang di foto resmi lah dan itu sudah tidak bisa dirubah kalau sudah di Pampang secara resmi sudah dibuat di lembaran negara, makanya ini yang lagi dikonsultasi dengan keluarga,” kata Attapary, kepada wartawan usai melakukan rapat Internal, guna kembali mengcroscek finalisasi kaitan dengan pengusulan AM Sengadji sebagai pahlawan nasional.

Lebih lanjut,  Attaparry, mengharapkan seluruh yang teknik-teknis termasuk pengantar Gubernur itu sudah harus selesai tanggal 29 Januari 2023 dan tanggal 30 januari sudah disampaikan ke Kementrian dalam rangka pengusulan A.M Sangadji sebagai pahlawan nasional.

“Karena nanti di Kementerian Sosial itu juga akan diverifikasi dan akan disidang oleh panitia tingkat pusat sehingga kita mengharapkan nanti tanggal 30 Januari pada saat batas akhir,”pungkasnya.

Dikatakan, pengusulan yang menjadi persyaratan untuk pengusulan A.M Sangadji itu sudah memenuhi syarat sehingga nanti pada saat 17 Agustus pemerintah Indonesia lewat Presiden itu sudah bisa menetapkan A.M Sangadji sebagai Pahlawan Nasional.

Yang berasal dari provinsi mana itu dari segi persyaratan semua sudah lengkap sudah, kalau kan persyaratan terakhir itu kan seminar daerah dan itu kemarin Desember itu sudah dilakukan dan kemarin sudah di konsultasi kementerian sosial hanya foto saja.

“Nah karena apa foto ini memang yang sangat ujian Karena nanti setelah semua ditetapkan foto itulah yang menjadi indikator bahwa inilah AM Sangadji dia ini adalah pahlawan karena nanti berlaku di seluruh Indonesia nih sudah ditetapkan di pajang foto-foto kayak presiden dan itu, itu foto itu yang tidak bisa dirubah lagi,” pintanya.

Politisi PDI-P Maluku Daerah pemilihan (Dapil) SBB ini juga menyampaikan, untuk finalisasi kaitan dengan pengusulan kementerian, nanti kementerian kan verifikasi mana yang masih kurang di dilengkapi sebelum nanti diserahkan ke sekretariat Negara presiden untuk ditetapkan menjadi pahlawan nasional.

“Kita mengharapkan ini bisa berjalan semua dengan baik dan akhirnya sebelum tanggal 17 Agustus itu sudah ditetapkan SKD sudah dikeluarkan  peraturan Presiden sudah dikeluarkan dan 17 Agustus presiden sudah umumkan,” tandasnya.

Menurut dia, beberapa tahapan di daerah sudah selesai nah jadi nanti di kementerian verifikasi lalu sudah selesai ya diproses, yang mekanisme disampaikan ke sekretariat Negara dan kalau sudah oke presiden pasti mengeluarkan peraturan presiden kaitan dengan penetapan A.M  Sangadji Lalu nanti akan diumumkan, biasa setiap tahun itu di hari ulang tahun Republik Indonesia 17 Agustus.

“Jadi hari ini hanya kita agendanya untuk kembali mengcroscek finalisasi kaitan dengan pengusulan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional,”tutupnya. (L04).