AMBON, LaskarMaluku,com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya yang diusulkan pemerintah daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Provinsi Maluku.
Pembahasan penetapan Ranperda tersebut digelar dalam sidang Paripurna DPRD Maluku, sidang ke-3 dengan masa persidangan 2 tahun sidang 2023.
Sidang di pimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Maluku, yakni Abdul Azis Sangkala, Melkyanus Saidekut dan Rasyid Efendi Latuconsina, diruang sidang lantai 2 DPRD Maluku, Jumat (17/2/2023).
Sidang paripurna yang digelar diawali dengan pembacaan absensi oleh Ketua DPRD Maluk, sementara jumlah anggota DPRD Maluku sebanyak 45 orang, yang telah hadir secara fisik dan menandatangani daftar absensi sebanyak 23 orang agenda resmi 15 orang, sakit delapan orang.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, paripurna yang digelar dalam rangka menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah PD panca karya.
Dikatakan, Dewan Perwakilan Rakyat menerima laporan dari badan pembentukan peraturan Daerah yang ditugaskan untuk melakukan pembahasan pendalaman pengkajian terhadap Rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
“Pasal 10 ayat 4 butir 1 maka badan pembentukan peraturan Daerah telah melaporkan hasil kerjanya kepada sidang paripurna yang terhormat dan hari ini tibalah saatnya kita pada momentum pengambilan keputusan oleh sidang paripurna ini di hadapan pemerintah daerah,” ujarnya.
Selanjutnya dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan DPRD provinsi Maluku tentang persetujuan terhadap penetapan ranperda dan tentang pernyataan modal daerah kepada perusahaan umum daerah pancakarya menjadi peraturan daerah, yang dibacakan oleh, Plh Sekertaris dewan (Sekewan), Farhatun Rabiah Samal, S.Sos.M.Si.
Dijelaskan, Keputusan DPRD Provinsi Maluku nomor 2 tahun 2023 tentang persetujuan terhadap penetapan bahan Perda tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan umum daerah Panca Karya menjadi Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
DPRD Provinsi Maluku memutuskan menetapkan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Maluku tentang persetujuan terhadap penetapan Ranperda dan tentang pernyataan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Panca Karya menjadi Peraturan Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Eddyson Sarimanella, SH, dalam laporanya disampaikan, setelah dilakukan pembahasan beberapa kali kemudian ini disampaikan ke Kemendagri untuk dilakukan fasilitasi, dan berdasarkan hasil fasilitas tersebut maka Bapenperda dan Pemerintah Daerah bersama PD Panca Karya menyetujui Perda ini untuk ditetapkan.
“Oleh karena itu berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Maluku Pasal 10 ayat 4,” ujarnya. (L04)