AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu meminta pemerintah Kota Ambon segera menuntaskan proses raja definitif disejumlah Negeri di Ambon yang sampai saat ini belum terselesaikan.
“8 Negeri ini harusnya sudah raja definitif. Untuk itu kami ingin Penjabat Walikota Ambon segera melakukan rapat dengan Asisten I untuk bicarakan ini,”pintanya.
Seperti ditargetkan hingga Desember 2023 nanti, persoalan Raja definitif dibeberapa Negeri, seperti di Negeri Tawiri, Silale, Passo, Batu Merah, Rumah Tiga, Naku, Hative Besar dan Amahusu, dapat terselesaikan. Demikian disampaikan Taihuttu kepada pers di Baileo Rakyat Belakang Soya, Ambon, Senin (23/10/2023)
Dirinya mempertanyakan apakah proses tersebut terkendala revisi Rancangan Peraturan Daerah Nomor 8, 9 dan 10 tentang Pemerintahan Negeri, sehingga soal raja definitif pada negeri-negeri itu, perlu menunggu revisi dimaksud, atau harus berjalan seiring dengan proses pembahasannya.
“Untuk menentukan posisi kebijakan Pemkot Ambon terkait hal dimaksud, harus segera dibicarakan dan diambil langkah kebijakannya, mengingat tahapan Pemilu sudah mulai berjalan. Ditakutkan suksesi Raja di masing-masing Negeri itu akan mengganggu agenda-agenda daerah dan nasional,”katanya serata menambahkan Pemkot harus lebih memperhatikan penataan birokrasi pada jenjang yang paling bawah terkhususnya soal Raja.
Proses Pelantikan Raja Batu Merah
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa mengatakan, pihaknya akan melaporkan sekaligus meminta petunjuk dari Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena terkait proses di Negeri Batu Merah.
Hal ini di sampaikannya usai rapat dengar pendapat terkait penentuan Raja Negeri Batu Merah, yang berlangsung di Baileo Rakyat Belakang soya, Ambon, Senin (23/10/2023),
“Perihal Raja definitif di Negeri Batu Merah, itu tergantung apa petunjuk Penjabat Walikota Ambon. Prinsipnya kami sudah mendengar berbagai hal yang disampaikan hari ini, selanjutnya akan dilaporkan ke pak Wali untuk meminta petunjuk seperti apa,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Saniri Negeri Batu Merah menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum berupa PK atas putusan MA yang menetapkan Hatala selaku Mata Rumah Parentah di Negeri Batu Merah.
Menurutnya, salah satu poin dalam amar putusan MA, adalah meminta Saniri Negeri membatalkan SK 01 yang merupakan prodak Saniri Negeri yang telah menetapkan Nurlette selaku Mata Rumah Parentah di Negeri Batu Merah.
Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu menegaskan, bahwa keputusan soal Mata Rumah Parentah, sudah inkrah. Dengan itu maka harus dieksekusi.
Dia menjelaskan, bahwa putusan PTUN yang dimaksud dalam rapat ini, adalah soal SK Walikota Ambon yang melantik PAW salah satu anggota Saniri Negeri, Negeri Batu Merah. Sedangkan putusan MA, itu berkaitan dengan penentuan Mata Rumah Parentah di Negeri Batu Merah.
“Jadi itu putusan kasasi soal apakah Nurlette atau Hatala. Dan terkait SK Saniri Negeri nomor 01 itu menetapkan Nurlette sebagai Mata Rumah. Tapi itu dipatahkan oleh putusan MA, yang memutuskan Hatala sebagai Mata Rumah Parentah,”jelas Taihuttu.
Maka dari itu, sebagai warga negara, harus menjunjung tinggi supermasi hukum itu dengan segera mengeksekusi putusan MA itu, sekaligus mengeksekusi juga putusan PTUN terkait PAW Saniri Negeri.Dan atas rekomendasi itu, maka apa yang dilakulan komisi, tidak ada yang salah.
“Semoga semua jalan secara baik. Kita harus menghargai kultur dan adat kita. Artinya, jangan penetapan Raja itu justru berdasarkan keputusan pengadilan. Dan kedepan harus ada edukasi bagi masyarakat agar tidak ada lagi persoalan adat dibawah ke rana hukum,”harapnya. (L06)