AMBON, LaskarMaluku.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku, mempercepat tuntaskan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun ini.

Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela. Menurutnya, saat ini pihaknya bersama Pemprov sepakat membahas Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) terkait Retribusi pajak daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum tahun anggaran 2023 berakhir.

“Jadi artinya Ranperda Retribusi Pajak Daerah harus tuntas di tahun ini, sebab kalau sampai tidak ada Perda sebagai payung hukum maka akan menjadi Pungli,” kata Sarimanella, kepada awak media usai melakukan rapat bersama 11 mitra terkait di lantai 2 ruang paripurna DPRD Maluku, Selasa (17/10/2023).

Lebih lanjut, politisi Partai Hanura ini menyatakan, pembahasan  Ranperda Retribusi Pajak Daerah, telah dalam dilakukan rapat bersama dengan instansi terkait di jajaran Pemerintah Provinsi Maluku.

Lanjut Sarimanella, dengan harapan, dengan adanya penerapan Perda Retribusi pajak daerah,  maka tidak ada lagi peluang untuk adanya Pungli, sehingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kepentingan daerah Maluku, dapat ditingkatkan.

”Kami berharap dengan adanya Perda tentang Retribusi, pajak Daerah dapat memberikan dampak yang baik dengan menambah pendapatan asli daerah. Dengan begitu, tidak ada lagi Pungli yang merugikan daerah,”pungkasnya. (L04).