AMBON, LaskarMaluku.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Kota Ambon, Jantje Wenno, setuju kalau Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, membongkar lapak yang dibangun dikawasan pesisir Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.

“Kalau memang pembangunan lapaknya tidak ada ijin, saya setuju Pemkot bongkar saja,” ungkap Wenno, kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (27/3/2023).

Dirinya mencontohkan, seperti sejumlah lapak yang pernah dibongkar Pemkot karena tidak sesuai peruntukannya, dan jika hal yang sama juga dilakukan di pesisir pantai Rumahtiga itu sangat tepat.

“Saya setuju kalau dibongkar seperti yang dilakukan pada Pasar Mardika. Pemkot harus berani dan tegas. Kalau tidak ada ijin bongkar saja, biar Kota Ambon ditata kembali dengan baik,”tegasnya.

Sebagai informasi langkah pembongkaran, terhadap sejumlah lapak dikawasan pesisir Rumah Tiga, prosesnya dihentikan sementara, pasca penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena meninjau pembangunan lapak, pada Jumat (24/3/2023).

Setelah diketahui tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Maka proses   pengembang dihentikan sementara. (L04)